Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Sahkan DPR RI, Begini Pertimbangannya

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keseimbangan alam perlu dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang substansial.

Karena alam Indonesia juga menjadi hak generasi bangsa selanjutnya agar menikmati keuntungan secara ekonomi maupun
keberadaannya.

Menyikapi hal ini DPR RI melakukan berbagai perubahan Undang Undang terkait konservasi alam.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diperlukan.

Baca Juga :  Santri Menjadi Prioritas Program Kerja Gibran Rakabuming Raka Sebagai Cawapres

“Seiring perkembangan zaman dan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional.

Baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi,” ucapnya.

Materi perubahan pengaturan dalam UU KSDAHE terbaru adalah adanya penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat.

Baca Juga :  Permohonan Partai PPP Ditolak MK, Tuduhan Pemindahan Suara ke Partai Garuda Gagal Total

Yakni menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan 8 pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal, ucapnya lagi..

Disatu sisi pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan.

Berita Terkait

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi
Andika Perkasa Berpasangan Dengan Hendrar Prihadi Dalam Pilkada Jawa Tengah, Sudah Mendapatkan Rekomendasi PDIP
PDI Perjuangan Memberikan Peluang Besar Kepada Anies Baswedan Jika Bersedia Menjadi Kader
Tuduhan Hasto Kepada Jokowi Dinilai Tidak Benar, Berikut Pernyataan Istana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Senin, 2 September 2024 - 18:41 WIB

KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:31 WIB

Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi

Berita Terbaru