Keseimbangan alam perlu dilakukan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan yang substansial.
Karena alam Indonesia juga menjadi hak generasi bangsa selanjutnya agar menikmati keuntungan secara ekonomi maupun
keberadaannya.
Menyikapi hal ini DPR RI melakukan berbagai perubahan Undang Undang terkait konservasi alam.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 diperlukan.
“Seiring perkembangan zaman dan memperhatikan dinamika perubahan strategis lingkungan nasional, global, serta kebijakan internasional.
Baik dari perspektif sosial, politik maupun ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian dalam kegiatan konservasi, kejelasan peran dan kewenangan pemerintah, peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, serta pendanaan dan penyelenggaraan konservasi,” ucapnya.
Materi perubahan pengaturan dalam UU KSDAHE terbaru adalah adanya penambahan Bab 8A tentang Pendanaan, perubahan terhadap Bab 9 tentang Peran Serta Masyarakat.
Yakni menghapus Bab 10 tentang Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan, penambahan 8 pasal baru dan perubahan terhadap 17 pasal, ucapnya lagi..
Disatu sisi pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya