Saat ini untuk mendapatkan pensiunan tidak harus menjadi Pegawai Negeri Sipil dan mengabdi lama.
Karena kebijakan pemerintah memberikan peraturan baru terkait uang pensiun dan siapa yang berhak menerimanya.
Meskipun hanya bekerja selama lima tahun saja tetapi ada keistimewaan yang didapat oleh anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap merasakan keuntungan meskipun sudah tidak menjabat lagi.
Karena mereka akan mendapat fasilitas Salah satunya adalah uang pensiun seumur hidup.
Pensiunan yang diterima oleh DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Mereka berhak untuk mendapatkan pensiunan karena termasuk bagian dari lembaga tinggi negara.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.
Sedangkan untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat.
Dana pensiun akan dihentikan pada saat pegawai bersangkutan sudah meninggal dunia.
Tetapi dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup meskipun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.
Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.
Setiap anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.
Berdasarkan informasi, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta.
Sementara itu bagi yang menduduki wakil ketua DPR akan mendapat sebesar Rp 2,77 juta per bulan.
Yang terakhir adalah pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.