Uang Pensiun Anggota DPR Setelah Tidak Menjabat, Setara Dengan UMR Daerah Jawa Timur

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini untuk mendapatkan pensiunan tidak harus menjadi Pegawai Negeri Sipil dan mengabdi lama.

Karena kebijakan pemerintah memberikan peraturan baru terkait uang pensiun dan siapa yang berhak menerimanya.

Meskipun hanya bekerja selama lima tahun saja tetapi ada keistimewaan yang didapat oleh anggota legislatif.

karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap merasakan keuntungan meskipun sudah tidak menjabat lagi.

Karena mereka akan mendapat fasilitas Salah satunya adalah uang pensiun seumur hidup.

Pensiunan yang diterima oleh DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga :  Kontra Paradigma DPR RI dan MPR RI Terkait Panitia Khusus Tim Pengawas Haji

Mereka berhak untuk mendapatkan pensiunan karena termasuk bagian dari lembaga tinggi negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.

Sedangkan untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat.

Dana pensiun akan dihentikan pada saat pegawai bersangkutan sudah meninggal dunia.

Tetapi dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup meskipun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.

Baca Juga :  Pinjol Ilegal dan J*di Online seperti Adik Kakak Yang Lahir Secara Bersama Sama

Setiap anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Berdasarkan informasi, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta.

Sementara itu bagi yang menduduki wakil ketua DPR akan mendapat sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Yang terakhir adalah pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.

 

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB