Uang Pensiun Anggota DPR Setelah Tidak Menjabat, Setara Dengan UMR Daerah Jawa Timur

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini untuk mendapatkan pensiunan tidak harus menjadi Pegawai Negeri Sipil dan mengabdi lama.

Karena kebijakan pemerintah memberikan peraturan baru terkait uang pensiun dan siapa yang berhak menerimanya.

Meskipun hanya bekerja selama lima tahun saja tetapi ada keistimewaan yang didapat oleh anggota legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap merasakan keuntungan meskipun sudah tidak menjabat lagi.

Karena mereka akan mendapat fasilitas Salah satunya adalah uang pensiun seumur hidup.

Pensiunan yang diterima oleh DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga :  Warga Cipaku Bogor Diduga Keracunan, Sebanyak 71 Orang Menjadi Korban

Mereka berhak untuk mendapatkan pensiunan karena termasuk bagian dari lembaga tinggi negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.

Sedangkan untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat.

Dana pensiun akan dihentikan pada saat pegawai bersangkutan sudah meninggal dunia.

Tetapi dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup meskipun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Baca Juga :  Kampus Terbaik Bidang Ilmu Hukum di Indonesia Tahun 2024 Versi Scimago Institutions Rangkings

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.

Setiap anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Berdasarkan informasi, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta.

Sementara itu bagi yang menduduki wakil ketua DPR akan mendapat sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Yang terakhir adalah pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.

 

Berita Terkait

Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/lembaga (K/L) Dipangkas Sebesar Minimal 50 Persen Untuk Tahun Anggaran (TA) 2024
Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan di Tol Cipularang Dilanjutkan Pihak Kepolisian Untuk Mengungkap Tragedi Secara Pasti
Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik
Presiden Terpilih Amerika Serikat Donald Trump Akan Ditemui Prabowo, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Melakukan Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Dalam Rangka HKN
Basuki Hadimuljono Menjabat Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Setelah Dilantik Oleh Presiden Prabowo
Mobil Buatan PT Pindad Akan Digunakan Oleh Menteri Kabinet Asal Ada Perintah Dari Prabowo
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Berita Terkait

Selasa, 12 November 2024 - 11:20 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/lembaga (K/L) Dipangkas Sebesar Minimal 50 Persen Untuk Tahun Anggaran (TA) 2024

Selasa, 12 November 2024 - 11:13 WIB

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan di Tol Cipularang Dilanjutkan Pihak Kepolisian Untuk Mengungkap Tragedi Secara Pasti

Jumat, 8 November 2024 - 09:32 WIB

Pembangunan IKN Menjadi Fokus Presiden Prabowo Subianto Agar Menjadi Pusat Pemerintahan Politik

Kamis, 7 November 2024 - 16:05 WIB

Presiden Terpilih Amerika Serikat Donald Trump Akan Ditemui Prabowo, Berikut Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Selasa, 5 November 2024 - 13:16 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Melakukan Upacara Tabur Bunga di Makam Pahlawan Dalam Rangka HKN

Berita Terbaru