Uang Pensiun Anggota DPR Setelah Tidak Menjabat, Setara Dengan UMR Daerah Jawa Timur

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini untuk mendapatkan pensiunan tidak harus menjadi Pegawai Negeri Sipil dan mengabdi lama.

Karena kebijakan pemerintah memberikan peraturan baru terkait uang pensiun dan siapa yang berhak menerimanya.

Meskipun hanya bekerja selama lima tahun saja tetapi ada keistimewaan yang didapat oleh anggota legislatif.

karena anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap merasakan keuntungan meskipun sudah tidak menjabat lagi.

Karena mereka akan mendapat fasilitas Salah satunya adalah uang pensiun seumur hidup.

Pensiunan yang diterima oleh DPR masuk dalam UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca Juga :  Beras Impor Dalam Perjalanan ke Indonesia Berasal dari Beberapa Negara, Berikut ulasannya

Mereka berhak untuk mendapatkan pensiunan karena termasuk bagian dari lembaga tinggi negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” demikian pasal 13 UU 12/1980.

Sedangkan untuk pembayaran dilakukan pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan DPR dilakukan secara penuh saat masih sehat.

Dana pensiun akan dihentikan pada saat pegawai bersangkutan sudah meninggal dunia.

Tetapi dana pensiun masih akan diberikan jika pegawai memiliki suami atau istri yang masih hidup meskipun besarannya akan lebih sedikit dari sebelumnya.

Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga membahas soal uang pensiun. Besarannya mencapai 60% dari gaji pokok.

Baca Juga :  10 Negara Dengan Orang Kaya Terbanyak di Dunia, Indonesia Masih Berjuang Melawan Korupsi

Setiap anggota DPR yang pensiun akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT). Jumlahnya Rp 15 juta dan akan dibayarkan satu kali.

Berdasarkan informasi, anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp 3,02 juta dari gajinya sebesar RP 5,04 juta.

Sementara itu bagi yang menduduki wakil ketua DPR akan mendapat sebesar Rp 2,77 juta per bulan.

Yang terakhir adalah pensiunan anggota DPR tanpa jabatan akan mengantongi Rp 2,52 juta. Sebelumnya mereka mengantongi Rp 4,20 juta per bulan.

 

Berita Terkait

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP
Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro
Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa
Sejarah dan Deklarasi Berdirinya Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis, Anggota Berasal Dari Sabang Hingga Merauke
Warga Negara Indonesia Yang Ditembak di Malaysia Dipulangkan KP2MI
KPK Tetap Memburu Harun Masiku Sampai Tertangkap, Berikut Pernyataan Tessa Mahardhika

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:05 WIB

Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:12 WIB

DPD GMNI Jawa Timur Mengadakan Lokakarya Bertema Kader Bina Berbasis Perberdayaan dan Gotong Royong, Sahdan Menjadi Perwakilan DPP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:53 WIB

Dampak Positif dan Negatif Rencana Retret Kepala Daerah Yang Disuarakan Oleh Megawati, Berikut Tanggapan Yunius Suwantoro

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:30 WIB

Pernyataan Sikap NASMAR Kepada Raffi Ahmad Agar Tidak Sembrono Dalam Memilih Sosok Yang  Akan Mengisi Posisi Pembinaan Generasi Bangsa

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Diantara Alam Semesta

Jumat, 25 Apr 2025 - 10:04 WIB

Nasionalis

Potret Moralitas di Indonesia

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:00 WIB

Logo Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI)

Pemikiran

Demi Nusa dan Bangsa Untuk Pertama Kalinya Rakyat Harus Bicara

Senin, 21 Apr 2025 - 23:33 WIB