Pinjol ilegal dan jud* online seperti lahir dalam waktu yang bersamaan.
Karena ketika Indonesia mengalami Bencana Jud* Online, pinjol ilegal tumbuh subur.
Banyak masyarakat terjerat Pinjol ilegal untuk bermain jud* Online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan harapan akan mendapatkan hasil yang berlipat ganda.
Tetapi justru keterpurukan yang didapat dalam sehari hari.
Pihak pinjol ilegal tidak ragu untuk menyebarkan data pribadi peminjam.
Ancaman sudah menjadi sarapan setiap pagi dari penagih pinjol.
Jika tidak bersedia membayar dengan tepat waktu, siap siap harga diri akan hangus.
Karena identitas disebar dengan ditambahi kalimat penipu atau pembohong.
Oleh sebab itu pemerintah melakukan upaya untuk meminimalkan dampak ini.
14 kementerian dan lembaga tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Menyelidiki keterkaitan antara pinjaman online, khususnya pinjol ilegal dengan jud* online.
Jumlah kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan tugas.
Sebelumnya 12 dan mendapatkan 2 lembaga lagi yang terkait.
“Kami membahas bagaimana saat ini banyak masyarakat menggunakan pinjol untuk bermain jud* online?”.
Ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan alias OJK Friderica Widyasari Dewi.
Memang belum ada studi khusus yang kami lakukan terkait hal itu.
Namun banyak laporan,” Friderica menambahkan. OJK mencatat, ada 227.328 permintaan layanan sejak awal tahun hingga September. saat konferensi pers secara online, Senin (9/10).
Berikut data rincian aduan yang diterima:
6.555 pengaduan 57 pengaduan terindikasi pelanggaran 1.700 sengketa yang masuk ke dalam lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan atau LAPS SJK Sementara pengaduan berdasarkan sektor yakni:
Perbankan 7.719 Teknologi finansial pembiayaan alias fintech lending atau pinjol 3.475 Perusahaan pembiayaan 2.793 Asuransi 1.147 IKNB lainnya 1.421.
Satgas juga telah memblokir 1.484 entitas keuangan digital selama Januari – 6 Oktober. Ini terdiri dari:
18 investasi ilegal 1.466 pinjaman online atau pinjol ilegal Untuk mengatasi maraknya jud* online dan pinjol ilegal.
OJK memblokir rekening yang digunakan untuk jud* online dan pinjol ilegal.
Begitu juga nomor telepon WhatsApp. Sementara tim siber Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo, serta Bareskrim Polri melakukan patroli di dunia maya.
“Kami juga menggaet aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Sumber Berita : kominfo.go.id