Teknologi Modifikasi Cuaca Dilakukan Pemerintah Untuk Mengisi 43 Bendungan di Pulau Jawa

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan sosial yang terjadi di Masyarakat.

Namun kali ini pemerintah mengatasi permasalahan kekurangan air dengan melakukan modifikasi Cuaca.

Langkah ini sebagai antisipasi bagi para petani agar bisa melakukan tanam meskipun berada dalam kemarau panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian PUPR bekerja sama dengan BMKG , Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan TNI AU melakukan Modifikasi Cuaca.

Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dilakukan bulan Juni ini untuk mengisi 43 bendungan di Pulau Jawa.

Bendungan di Pulau Jawa mengalami penurunan daya tampung akibat El Nino.

Akibat El Nino volume tampungan bendungan di Pulau Jawa berkurang 19%, sebesar 981,5 juta meter kubik air.

Pelaksanaan TMC terbagi menjadi tiga posko, yakni Posko 2 di Bandung untuk 8 bendungan, Posko 3 di Solo untuk 23 bendungan dan Posko 4 di Malang untuk 12 bendungan.

Baca Juga :  Posisi Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026, Jepang Pesta Goal dan Palestina Peringkat ke 2

“Teknologi modifikasi cuaca yang sering dilakukan oleh BMKG bertujuan mengisi bendungan dan mengurangi risiko hujan atau banjir.

Dengan teknologi modifikasi cuaca bisa memonitor berapa kubik air yang kita dapat,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Sabtu (8/6/2024).

“Salah satu dampak yang paling mengkhawatirkan dari penurunan volume air ini. Yakni berkurangnya pasokan air untuk irigasi.” ujar Menteri Basuki.

Melalui TMC ini diharapkan dapat mengatasi defisit volume tampungan dan memastikan ketersediaan air selama Masa Tanam dua.

Sehingga petani tetap bisa panen dan rencana layanan irigasi untuk Masa Tanam tiga dapat ditingkatkan.

TMC direncanakan dilakukan dengan 1-3 sorti (penerbangan) per hari, menggunakan 800 kg garam food grade.

Dalam setiap penyemaian, garam food grade digunakan agar tidak mencemari lingkungan.

“TMC merupakan upaya Ditjen Sumber Daya Air (SDA) untuk mitigasi dampak musim kemarau.

Baca Juga :  Gibran Rakabuming Membacakan Pengunduran Diri Sebagai Wali Kota Surakarta, Mendapat Hadiah Keris

Yang merupakan bagian pengelolaan SDA.” Kata Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA, Adek Rizaldi.

Kegiatan TMC telah dilaksanakan pada 1-5 Juni 2024 dengan hasil terjadi hujan di sekitar 22 Bendungan. Dari target 43 Bendungan.

Tahapan pelaksanaan TMC BMKG menyediakan informasi prediksi potensi awan di Pulau Jawa yang berpotensi menimbulkan hujan.

Ditjen SDA mengidentifikasi bendungan yang memerlukan tambahan air, BRIN menganalisis kebutuhan bahan penyemaian dan merencanakan penerbangan.

Bersama TNI-AU melaksanakan proses penyemaian awan. Setelah penyemaian, BMKG dan BRIN memantau hasil dan terjadinya hujan.

Ditjen SDA kemudian memonitor curah hujan, tinggi muka air waduk, volume tampungan, inflow, dan outflow selama 24 jam.

Serta menganalisis tambahan air dan potensi layanan dengan volume efektif terkini, terakhir evaluasi pelaksanaan TMC setiap harinya.

Berita Terkait

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Rabu, 18 September 2024 - 18:02 WIB

Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terbaru