Anggaran yang sudah ditetapkan oleh negara harus digunakan secara transparan untuk mencegah korupsi.
Proses audit juga wajib dilakukan agar pejabat berwenang tidak semena mena dalam membelanjakan anggaran.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman kepada pelaku korupsi pertanian.
Hakim memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Sebelumnya hanya 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Bahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL.
Awalnya sebesar Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” ucap Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa.
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL.
Yakni menjadi Rp44.269.777.204 serta ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut.
Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.
Hari Jumat (28/6), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan.
Berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
KPK mengajukan banding karena tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan.