Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Sahdan Ketua Yayasan Suara Petani Indonesia Cabang Bojonegoro

Foto Sahdan Ketua Yayasan Suara Petani Indonesia Cabang Bojonegoro

 

 

Pemerintah Pusat kembali Kucurkan Dana Bagi Hasil ( DBH) bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro pada akhir bulan Mei sebesar Rp. 1 Triliun. Data ini diperoleh dari halaman resmi kantor pelayanan perbendaharaan negara ( KPPN) Kota Minyak sebutan lain dari Kabuapaten Bojonegoro.

Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno dalam keterangan tertulis kepada awak media menjelaskan Bahwa realisasi DBH kini telah mencapai 34,99 persen dari totak pagu anggaran pada tahun 2025 yang ditetapakn sebesar Rp. 2,9 Triliun.” Realisasi Ini adalah data pada akhir bulan mei tahun 2025,” ucapnya.

Adapun dijelaskan lebih lanjut mayoritas DBH yang diterima Bojonegoro berasal dari  sumber daya alam ( SDA), terutama sekali dari sektor minyak dan gas bumi. Jumlahnya mencapai Rp. 778 Miliar atau kalau diprosentasikan mencapai  40 persen dari target Rp. 1,9 Triliun.

Baca Juga :  PSSI Akan Bentuk Liga 4 Untuk Memperbaiki Kualitas Sepak Bola Indonesia, Mencari Bibit Berprestasi Sejak Usia Dini

Dana Bagi Hasil ( DBH) sunber daya alam ( SDA) memcakup kontribusi dari beberapa sektor, yakni minyak dan gas bumi, minerba kehutan, perikanan dan gas bumi.

Sementara itu sumber prolehan DBH  berasal dari sektor perpajakan mencapai Rp. 243 miliar atau sekitar 25 persen dari target sebesar Rp. 819 miliar.

Dengan pencapaian ini, bumi Anggling Darma tentu menunjukan progres yang sanagt luar biasa pada sektor migas dan gas bumi.

Baca Juga :  KPK Lokakarya Bersama OPDAT Amerika Serikat Membahas Tindak Pidana Pencucian Uang

Yayasan Suara Petani Indonesia memberikan rekomendasi kongkrit terhadap besarnya anggaran dari Sumber Daya Alam dari sektor Migas di Kabupaten Bojengoro diantaranya

  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro memberikan perhatian khusus untuk keberlangsungan hidup alam Bojenegoro berupa reboisasi
  2. Masyarakat disekitar Migas diberikan kompensasi jangka panjang baik akses pendidikan maupun modal usaha
  3. Dana yang begitu besar seharusnya pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan cepat mengentas kemiskinan, dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat

 

Penulis
SAHDAN
Ketua Yayasan Suara Petani Indonesia
Cabang Bojonegoro

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB