Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dapat didefinisikan sebagai suatu peraturan yang dikeluarkan  Pemerintah untuk mengatasi keadaan terdesak atau urgensi yang dipandang perlu melakukan penyelesaian segera, dan tidak dapat menunggu proses pembahasan dan pengesahan undang-undang melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam jangka waktu tertentu.

 

Kekuatan Perppu di dalam sistem hukum tata negara adalah sebagai berikut :

  1. Mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan dan tindakan hukum.
  2. Dapat digunakan untuk mengatasi keadaan darurat: atau keadaan yang memerlukan penyelesaian segera, seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau keamanan nasional.
  3. Tidak memerlukan persetujuan DPR, sehingga dapat dikeluarkan oleh Pemerintah secara langsung.
  4. Harus disahkan oleh DPR dalam jangka waktu tertentu:

Meskipun Perppu  tidak memerlukan persetujuan DPR, namun tetap harus disahkan DPR dalam jangka waktu tertentu, yaitu paling lambat 1 tahun setelah Perppu dikeluarkan.

 

Namun, Perppu juga memiliki beberapa keterbatasan, seperti:

  1. Tidak dapat digunakan untuk mengubah atau mencabut undang-undang: Perpu tidak dapat digunakan untuk mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah ada.
  2. Tidak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat fundamental:

Perpu tidak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, seperti hak asasi manusia, kebebasan beragama, atau sistem pemerintahan.

 

Kekuasaan Presiden Dalam Mengeluarkan Perppu Tidak Bersifat Mutlak Konstitusional. Kekuasaan presiden dalam mengeluarkan peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) berada dalam koridor yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar.

Presiden menetapkan produsen hukum terbesar karena presiden paling mengetahui banyak dan memiliki akses luas dan besar dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses pembuatan hukum.

Presiden dinilai mempunyai keahlian serta tenaga ahli paling banyak yang memungkinkan proses pembuatan peraturan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945.

 

Pasal 4 menyatakan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. ,

Pasal 5 menyatakan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal tersebut secara langsung menjelaskan bahwa selain berperan sebagai kepala eksekutif, Presiden mempunyai kewenangan sebagai penyelenggara pemerintahan. Presiden mempunyai hak dalam peraturan perundang-undangan membentuk peraturan pelaksana undang-undang yang diperlukan untuk memperlancar kelangsungan pemerintahan negara.

Praktiknya, kekuasaan pemerintahan negara yang dipegang oleh kepala negara ditambahkan adanya kekuasaan untuk mengatur. Hal ini dikarenakan delegasi kewenangan mengalir dari kewenangan lembaga legislatif berdasarkan UU  maupun secara langsung oleh UUD.

Baca Juga :  Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Bentuk peraturan yang dikenal dalam UUD 1945 selain UU adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu.

Dasar hukum atas peraturan perundang-undangan ini, termaktub di dalam Pasal 22 UUD 1945 yang dinyatakan sebagai berikut :

 

Kekuasaan Presiden dalam Mengeluarkan Perppu

Perppu adalah peraturan yang dibuat Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.

2.Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikutnya.

  1. Jika mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah harus dicabut.

 

Perppu adalah peraturan yang dibentuk Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Proses pembentukannya berbeda dengan pembentukan UU. Pasal 22 UUD 1945 menjelaskan bahwa, Perppu sebagai suatu hak Presiden untuk mengatur dalam kegentingan yang memaksa.

 

Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas tiga hal, yaitu:

  1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasar undang-undang.
  2. Undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau terdapat UU tetapi tidak memadai.
  3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU mengikuti prosedur karena apa bila memerlukan waktu yang cukup lama, maka pemerintah menjamin bahwa Perppu tidak akan mengancam kebebasan berekspresi karena hal tersebut sudah dijamin oleh UUD 1945, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28 UUD 1945.

Sehingga, kekuasaan Presiden dalam mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tidak bersifat mutlak konstitusional.

Meskipun Presiden  memiliki kekuasaan atau berhak untuk mengeluarkan Perppu dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa, namun kekuasaan ini masih harus memenuhi beberapa syarat dan batasan, yang antara lain :

Presiden hanya dapat mengeluarkan Perppu dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa, dan Perppu tersebut harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak disahkan oleh DPR, maka Perppu tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.

Selain itu, Perppu juga tidak dapat digunakan untuk mengubah atau mencabut undang-undang yang sudah ada, serta tidak dapat digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat fundamental, seperti hak asasi manusia, kebebasan beragama, atau sistem pemerintahan.

Baca Juga :  Sejarah Harkitnas Dan Faktor Pendorong Kebangkitan Nasional Pasca Penjajahan

Dengan demikian, kekuasaan Presiden dalam mengeluarkan Perppu tidak bersifat mutlak konstitusional, melainkan harus memenuhi beberapa syarat dan batasan yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Perppu yang dibentuk Presiden berdasarkan kegentingan yang memaksa, maka pembentukannya memerlukan alasan-alasan tertentu, yaitu adanya keadaan mendesak, memaksa atau darurat yang dapat dirumuskan sebagai suatu keadaan sukar atau sulit yang tidak disangka sehingga memerlukan penanggulangan segera.

Untuk materi muatan di dalam Perppu, pada prinsipnya sama dengan materi yang ada di dalam undang-undang. keduanya merupakan jenis peraturan perundangan yang memiliki kekuatan dan derajat yang setara.

 

Namun, dilihat dari prosedur atau mekanisme pembuatannya berbeda satu sama lain. Pembuatan undang-undang dilakukan secara bersama-sama antara Presiden dengan DPR, sedangkan Perppu pada akhirnya melibatkan peran DPR tetapi merupakan hak prerogatif Presiden.

Kekuasaan Presiden dalam mengeluarkan Perppu langsung dapat diberlakukan dan mengikat secara umum tanpa menunggu persetujuan DPR. Tetapi, jika keadaan telah normal maka Perppu yang dibentuk harus diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Sehingga Kekuasaan yang berada di tangan Presiden tersebut menerangkan bahwa Presiden memiliki hak  mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang bersifat konstitusional. Hal ini dijelaskan di dalam UUD 1945 sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memerlukan penyelesaian segera”

Dalam konteks ini, kekuasaan Presiden untuk mengeluarkan Perppu dianggap sebagai kekuasaan konstitusional yang sah dan diperlukan untuk menjalankan pemerintahan. Namun, perlu diingat bahwa kekuasaan ini harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.

Mengikuti penjelasan diatas seputar Perppu, maka dapat disimpulkan bahwa  dalam implementasinya menurut prosedur Perppu yang dikeluarkan Presiden harus dengan memenuhi beberapa syarat, seperti adanya keadaan darurat atau kegentingan, dan dapat langsung diterapkan setelah Perppu dikeluarkan Presiden, serta nantinya  harus mendapat pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam jangka waktu tertentu paling lambat dalam waktu 1 tahun.

 

Penulis

Teuku Imran

Departemen Riset NASMAR

Gerakan Pemuda Nasionalis Marhaenis

 

 

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB