Perjalanan menggunakan kereta api menjadi salah satu transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat.
Karena selain jadwal kebarangkatan yang sudah ditentukan, juga terhindar dari kemacetan lalu lintas.
Tarif yang berlaku juga memiliki perbedaan sesuai dengan jarak dan fasilitas yang digunakan oleh konsumen.
Terhitung 1 Juli 2024, LRT Jabodebek mengoperasikan 336 perjalanan di hari kerja (Senin hingga Jumat).
Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional LRT Jabodebek akan mengoperasikan 260 perjalanan.
Pengguna jasa layanan LRT Jabodebek diharapkan memperhatikan jadwal operasional, baik keberangkatan awal dan akhir.
Jadwal keberangkatan pertama dari Stasiun Jatimulya pukul 05.22 WIB dan dari Stasiun Harjamukti pukul 05.30 WIB.
Sedangkan untuk keberangkatan terakhir dari Stasiun Dukuh Atas pukul 22.16 WIB untuk tujuan akhir Stasiun Jatimulya.
Tetapi perjalanan juga bisa dilakukan pukul 22.21 WIB untuk tujuan akhir Stasiun Harjamukti.
Untuk operasional hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, jadwal keberangkatan pertama dari Stasiun Jatimulya pukul 05.25 WIB.
Kemudian keberangkatan dari Stasiun Harjamukti pukul 05.35 WIB.
Untuk keberangkatan terakhir dari Stasiun Dukuh Atas pukul 21.53 WIB untuk tujuan akhir Stasiun Jatimulya.
Dan pukul 22.01 WIB untuk tujuan akhir Stasiun Harjamukti.”Pada jam sibuk, waktu tunggu antar kereta adalah 5,5 menit di lintas Cawang – Dukuh Atas. Dan 11 menit di lintas Jati Mulya – Cawang serta Harjamukti – Cawang,”
Hal tersebut disampaikan Manager Public Relation LRT Jabodebek, Mahendro Trang Bawono, melalui keterangan tertulis, Senin (1/7/2024)
Untuk metode pembayarannya, kata Mahendra, dapat menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) KAI Commuter maupun Kartu Uang Elektronik perbankan.
Adapun tarif maksimal dan minimum diberlakukan bagi penumpang yang tap in dan tap out di stasiun yang sama.
“Tarif maksimal bagi pengguna yang tap-in dan tap-out di stasiun yang sama dalam waktu lebih dari 60 menit.
Sedangkan untuk waktu kurang dari 60 menit diberlakukan tarif minimum,” ujar Mahendra
Tarif yang ditetapkan adalah Rp5.000 untuk satu kilometer pertama dan tambahan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya, tarif maksimal senilai Rp20.000 dan minimum Rp10.000
Pada hari kerja dan jam sibuk, tarifnya Rp5.000 untuk satu kilometer pertama dan maksimal tarif senilai Rp20.000.
Sementara di luar jam sibuk, Rp5.000 untuk satu kilometer pertama dan maksimal tarif senilai Rp10.000.
Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, tarifnya sebesar Rp5.000 untuk satu kilometer pertama dan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya. untuk tarif maksimalnya sebesar Rp10.000.