Calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah 2024 menjadi pembahasan serius ditengah masyarakat.
Banyak yang menilai bahwa adanya fenomena calon tunggal tersebut merupakan kegagalan demokrasi.
Parameternya adalah masyarakat dipaksa untuk memilih pemimpin yang tidak memiliki lawan politik.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan kepada publik bahwa.
Koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah.
Salah satu syaratnya yakni harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
“Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ucap Afif
Halaman : 1 2 Selanjutnya