Calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah 2024 menjadi pembahasan serius ditengah masyarakat.
Banyak yang menilai bahwa adanya fenomena calon tunggal tersebut merupakan kegagalan demokrasi.
Parameternya adalah masyarakat dipaksa untuk memilih pemimpin yang tidak memiliki lawan politik.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan kepada publik bahwa.
Koalisi atau gabungan partai politik yang ingin mencabut dukungan terhadap bakal calon kepala daerah.
Salah satu syaratnya yakni harus mendapatkan persetujuan dalam bentuk surat tertulis.
“Kalau koalisi sudah mengusulkan (bakal cakada), kemudian mau mencabut dukungan, maka harus sepersetujuan dari koalisi pertama itu bentuknya surat tertulis,” ucap Afif
Afif menyampaikan hal tersebut dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk ‘Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar’ di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.
Saat ini dirinya juga mengaku masih menanti pertambahan bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran.
“Apakah 43 daerah yang ada 1 pasangan calon di 43 wilayah itu 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota akan tetap bertahan atau akan mungkin ada perubahan,” katanya.
Afif menegaskan KPU membuka ruang meminimalisir calon tunggal dalam pilkada sesuai Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Sekarang pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah mulai tanggal 2-4 September
“Nanti tanggal 22 September kita akan tahu berapa secara definitif calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” jelas Afif.