Bukit Teletubbies Gunung Bromo Kebakaran Akibat Prewedding Menggunakan Flare

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers Polres Probolinggo terkait kabakaran hutan di bukit Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur

konferensi pers Polres Probolinggo terkait kabakaran hutan di bukit Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur

Bukit Teletubbies Gunung Bromo Yang menjadi destinasi wisata Jawa Timur mengalami kebakaran.

Kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies Gunung Bromo dilaporkan hari Rabu 6 September 2023.

Sekitar 50 Hektare lahan Bukit Teletubbies Gunung Bromo terbakar oleh api.

Wisatawan banyak yang berkunjung kegunung Bromo untuk berwisata dan berfoto ria.

Banyak artis dan tokoh besar yang mengunjungi gunung Bromo untuk menikmati keindahan alam.

Ada juga yang memanfaatkan lokasi wisata ini sebagai konten atau menyelenggarakan acara tertentu.

Diketahui bahwa pengunjung yang memanfaatkan prewedding menjadi pemicu kebakaran.

Karena api Flare yang digunakan saat Prewedding sebuah Wedding Organizer (WO) merembet.

Latar belakang inilah yang membuat polisi menangkap manager WO dan menetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Berawal dari beredarnya Video twitter @pendakilawas yang membagikan Api yang membakar rumput kering.

Dalam video itu terlihat beberapa orang yang melakukan prewedding dengan berfoto.

Mereka berada Didekat tugu Bukit Teletubbies Bromo Tengger Semeru.

Seakan tidak terjadi apa apa, beberapa orang tersebut terlihat santai padahal api sudah melebar.

sampai hari jumat, video kabakaran tersebut ditonton lebih dari 2 juta kali.

Baca Juga :  Pandangan Saksi Ahli di Mahkamah Konstitusi Yang Terdiri Dari Tokoh Filsafat, Praktisi dan Akademisi

Mereka tampak biasa saja padahal di belakang api sudah membara.

Tidak heran jika banyak sekali netizen yang mengomentari video tersebut.

Pengelola Wisata Bromo menutup tempat wisata karena api mulai meluas.

Penutupan dimulai tanggal 6/9/2023 jam 22.00 WIB karena takut memakan korban.

Hal ini dibenarkan Septi Eka Wardhani selalu Kabag Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

TNBTS belum memastikan wisata Bromo akan dibuka kembali tanggal berapa, Lanjut Septi.

Semua pengunjung yang melakukan pemesanan online diharapkan untuk mengatur ulang penjadwalan.

Dan menghimbau semua pihak untuk menjaga lingkungan kawasan Bromo.

Dengan “Tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan kembang api atau flare.

Jika menemukan potensi api, harap segera melaporkan ke petugas,” ucapnya,

Redaksi mengutip penjelasan pihak Polres Probolinggo dari akun Instagram resmi @Polres_Probolinggo.

“Kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut” , kata Wisnu

Wisnu menjelaskankan bahwa kebakaran awalnya diketahui oleh pihak pengelola TNBTS kemudian melaporkannya ke Polsek Sukapura.

Baca Juga :  10 Besar Provinsi Dengan Tingkat Kepemilikan Rumah Terendah dan Tertinggi Versi BPS

Setelah itu Petugas gabungan segera melakukan pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan Polisi telah turun tangan mengusut kebakaran di Bukit Teletubbies wisata Bromo.

Kepolisian sebelumnya sudah mengamankan 6 orang terkait kejadian kebakaran ini.

Berdasarkan penyidikan akhirnya manajer dari WO berinisial AWEW ditetapkan sebagai tersangka.

AWEW merupakan warga Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Saat ini statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.” Ujar Wisnu menegaskan.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.

 

 

 

Sumber Berita : instagram@POLRES_PROBOLINGGO

Berita Terkait

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli
E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial
KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo
RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:29 WIB

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:06 WIB

E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:44 WIB

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:39 WIB

KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Berita Terbaru