Bukit Teletubbies Gunung Bromo Kebakaran Akibat Prewedding Menggunakan Flare

- Jurnalis

Jumat, 8 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

konferensi pers Polres Probolinggo terkait kabakaran hutan di bukit Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur

konferensi pers Polres Probolinggo terkait kabakaran hutan di bukit Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur

Bukit Teletubbies Gunung Bromo Yang menjadi destinasi wisata Jawa Timur mengalami kebakaran.

Kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies Gunung Bromo dilaporkan hari Rabu 6 September 2023.

Sekitar 50 Hektare lahan Bukit Teletubbies Gunung Bromo terbakar oleh api.

Wisatawan banyak yang berkunjung kegunung Bromo untuk berwisata dan berfoto ria.

Banyak artis dan tokoh besar yang mengunjungi gunung Bromo untuk menikmati keindahan alam.

Ada juga yang memanfaatkan lokasi wisata ini sebagai konten atau menyelenggarakan acara tertentu.

Diketahui bahwa pengunjung yang memanfaatkan prewedding menjadi pemicu kebakaran.

Karena api Flare yang digunakan saat Prewedding sebuah Wedding Organizer (WO) merembet.

Latar belakang inilah yang membuat polisi menangkap manager WO dan menetapkan sebagai tersangka.

Berikut fakta-fakta Kebakaran di Bukit Teletubbies Gunung Bromo

Berawal dari beredarnya Video twitter @pendakilawas yang membagikan Api yang membakar rumput kering.

Dalam video itu terlihat beberapa orang yang melakukan prewedding dengan berfoto.

Mereka berada Didekat tugu Bukit Teletubbies Bromo Tengger Semeru.

Seakan tidak terjadi apa apa, beberapa orang tersebut terlihat santai padahal api sudah melebar.

sampai hari jumat, video kabakaran tersebut ditonton lebih dari 2 juta kali.

Baca Juga :  GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi 'Budaya'

Mereka tampak biasa saja padahal di belakang api sudah membara.

Tidak heran jika banyak sekali netizen yang mengomentari video tersebut.

Pengelola Wisata Bromo menutup tempat wisata karena api mulai meluas.

Penutupan dimulai tanggal 6/9/2023 jam 22.00 WIB karena takut memakan korban.

Hal ini dibenarkan Septi Eka Wardhani selalu Kabag Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)

TNBTS belum memastikan wisata Bromo akan dibuka kembali tanggal berapa, Lanjut Septi.

Semua pengunjung yang melakukan pemesanan online diharapkan untuk mengatur ulang penjadwalan.

Dan menghimbau semua pihak untuk menjaga lingkungan kawasan Bromo.

Dengan “Tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan kembang api atau flare.

Jika menemukan potensi api, harap segera melaporkan ke petugas,” ucapnya,

Redaksi mengutip penjelasan pihak Polres Probolinggo dari akun Instagram resmi @Polres_Probolinggo.

“Kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut” , kata Wisnu

Wisnu menjelaskankan bahwa kebakaran awalnya diketahui oleh pihak pengelola TNBTS kemudian melaporkannya ke Polsek Sukapura.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Qurban PT.Semen Imasco Asiatic 1 Ekor Sapi dan 33 Kambing kepada Masjid di daerah Puger

Setelah itu Petugas gabungan segera melakukan pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan Polisi telah turun tangan mengusut kebakaran di Bukit Teletubbies wisata Bromo.

Kepolisian sebelumnya sudah mengamankan 6 orang terkait kejadian kebakaran ini.

Berdasarkan penyidikan akhirnya manajer dari WO berinisial AWEW ditetapkan sebagai tersangka.

AWEW merupakan warga Tompokersan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Saat ini statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.” Ujar Wisnu menegaskan.

AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar rupiah.

 

 

 

Sumber Berita : instagram@POLRES_PROBOLINGGO

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB