Sri Mulyani Menjelaskan Tentang Status DKI Jakarta Melalui Instagram Pribadi

- Jurnalis

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani Menjelaskan Tentang Ibu Kota Negara Baru Melalui Instagram

Sri Mulyani Menjelaskan Tentang Ibu Kota Negara Baru Melalui Instagram

Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia akan dilakukan secepatnya karena pembangunan sudah dilaksanakan.

Ini akan merubah status Jakarta ketika sudah tidak ditempati sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.

Semua hal yang terkait didalamnya diatur dalam sebuah undang undang tentang Ibu Kota Negara.

Masyarakat banyak yang bertanya tentang Jakarta ketika sudah tidak menjadi pusat Pemerintahan.

Apakah berganti nama atau tetap sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pertanyaan ini dijawab setelah rapat internal kabinet yang diikuti oleh petinggi Negara Indonesia.

Dalam rapat juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa Menteri lainnya.

Baca Juga :  4 Provinsi Sudah menetapkan UMP 2024, Sumatera Utara Naik 3,67%

Ada beberapa peraturan yang harus diganti agar tidak terhalang regulasi tentang Ibu Kota Negara.

UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007.

Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani di instagram @SMI pada Rabu (13/9/2023).

Sri Mulyani Menjelaskan Bahwa Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga :  Kriteria Rumah Bersubsidi Bebas Pajak 11% Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 60/2023

Mengusung serta menjalankan konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi Kota Global Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia.

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tulis Sri Mulyani.

Semoga jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instagram bisa memberikan pencerahan.

Bagi semua masyarakat yang Ingin mengetahui status Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara

 

 

Sumber Berita : instagram@SMI

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru