Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia akan dilakukan secepatnya karena pembangunan sudah dilaksanakan.
Ini akan merubah status Jakarta ketika sudah tidak ditempati sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Semua hal yang terkait didalamnya diatur dalam sebuah undang undang tentang Ibu Kota Negara.
Masyarakat banyak yang bertanya tentang Jakarta ketika sudah tidak menjadi pusat Pemerintahan.
Apakah berganti nama atau tetap sebagai Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pertanyaan ini dijawab setelah rapat internal kabinet yang diikuti oleh petinggi Negara Indonesia.
Dalam rapat juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa Menteri lainnya.
Ada beberapa peraturan yang harus diganti agar tidak terhalang regulasi tentang Ibu Kota Negara.
UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007.
Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibukota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” tulis Sri Mulyani di instagram @SMI pada Rabu (13/9/2023).
Sri Mulyani Menjelaskan Bahwa Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta.
Mengusung serta menjalankan konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi Kota Global Pusat Ekonomi Terbesar di Indonesia.
“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” tulis Sri Mulyani.
Semoga jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instagram bisa memberikan pencerahan.
Bagi semua masyarakat yang Ingin mengetahui status Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara
Sumber Berita : instagram@SMI