Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.
Karena harga rumah bersubsidi lebih murah dari harga komersial pada umumnya.
Bagi masyarakat yang mempunyai gaji setara UMR bisa membeli rumah Bersubsidi.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembelian rumah.
Mulai dari subsidi pembelian hingga yang terbaru subsidi pajak.
Aturan baru terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah subsidi diterbitkan Kementerian Keuangan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
Tentang Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memberikan penjelasan.
PMK ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah (availability).
Meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menjaga keterjangkauan rumah layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
PMK mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan.
Sumber Berita : cnbc
Halaman : 1 2 Selanjutnya