Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.
Karena harga rumah bersubsidi lebih murah dari harga komersial pada umumnya.
Bagi masyarakat yang mempunyai gaji setara UMR bisa membeli rumah Bersubsidi.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembelian rumah.
Mulai dari subsidi pembelian hingga yang terbaru subsidi pajak.
Aturan baru terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah subsidi diterbitkan Kementerian Keuangan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.
Tentang Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memberikan penjelasan.
PMK ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah (availability).
Meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menjaga keterjangkauan rumah layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.
PMK mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan.
PPN menjadi antara Rp 162 juta s.d. Rp 234 juta untuk tahun 2023.
Antara Rp 166 juta s.d. Rp 240 juta untuk tahun 2024 masing-masing zona.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN.
Adalah rumah yang memiliki harga antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.
Febrio menjelaskan, Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Berdasarkan dokumen PMK 60/2023, kriteria yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11%.
Seperti tertuang di dalam Pasal 2 ayat 5, diantaranya:
1. Luas bangunan antara 21 m2 hingga 36 m2
2. Luas tanah antara 60 sampai 200 m2
3. Harga jual tidak melebihi batasan harga Rp 162 juta hingga Rp 234 juta
4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.
Sumber Berita : cnbc