Kriteria Rumah Bersubsidi Bebas Pajak 11% Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 60/2023

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.

Karena harga rumah bersubsidi lebih murah dari harga komersial pada umumnya.

Bagi masyarakat yang mempunyai gaji setara UMR bisa membeli rumah Bersubsidi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembelian rumah.

Mulai dari subsidi pembelian hingga yang terbaru subsidi pajak.

Aturan baru terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah subsidi diterbitkan Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.

Tentang Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Tapera Dianggap Sama Seperti Taperum, Ombudsman RI Memberikan Penjelasan Bagi Masyarakat Yang Terdampak

PMK ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah (availability).

Meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menjaga keterjangkauan rumah layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

PMK mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan.

PPN menjadi antara Rp 162 juta s.d. Rp 234 juta untuk tahun 2023.

Antara Rp 166 juta s.d. Rp 240 juta untuk tahun 2024 masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN.

Adalah rumah yang memiliki harga antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.

Febrio menjelaskan, Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Baca Juga :  Tujuan Tapera PP 21/2024 Lengkap Dengan Penjelasannya Secara Rinci, Berlaku Bagi PNS, TNI, Polri, Dan Karyawan Lainnya

Berdasarkan dokumen PMK 60/2023, kriteria yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11%.

Seperti tertuang di dalam Pasal 2 ayat 5, diantaranya:

1. Luas bangunan antara 21 m2 hingga 36 m2

2. Luas tanah antara 60 sampai 200 m2

3. Harga jual tidak melebihi batasan harga Rp 162 juta hingga Rp 234 juta

4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

 

Sumber Berita : cnbc

Berita Terkait

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli
E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia
Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang
Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial
KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo
RUU Tentang Narkoba Lebih Mengutamakan Aspek Rehabilitasi Namun Tidak Mengesampingkan Aspek Penegakan Hukum
ASN Tidak Netral Dalam Pilkada 2024 Mendapat Hukuman Dari Kemendagri Setelah Didesak DPR RI
Misi Astacita Presiden Prabowo Subianto Dalam Memberantas Peredaran Naroba, Berikut Penjelasan BNN

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 15:29 WIB

Yayasan Suara Petani Indonesia Mendukung Forum Alumni GMNI Yang Siap Mengawal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Dalam Melaksanakan UUD 1945 Asli

Minggu, 8 Desember 2024 - 11:06 WIB

E Paspor Bisa Digunakan di 13 Kantor Imigrasi Percontohan Dan Akan Diterapkan di Seluruh Indonesia

Minggu, 8 Desember 2024 - 10:59 WIB

Harun Masiku Masih Menjadi Misteri, KPK Terbitkan Surat Pencarian Orang

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:44 WIB

Gus Miftah Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Setelah Viral di Media Sosial

Jumat, 6 Desember 2024 - 07:39 WIB

KPK Mengundang Ahli Untuk Memastikan Keaslian Barang Yang Akan Dilelang, Hasil Korupsi Rafael Alun Trisambodo

Berita Terbaru