Kriteria Rumah Bersubsidi Bebas Pajak 11% Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 60/2023

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.

Karena harga rumah bersubsidi lebih murah dari harga komersial pada umumnya.

Bagi masyarakat yang mempunyai gaji setara UMR bisa membeli rumah Bersubsidi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembelian rumah.

Mulai dari subsidi pembelian hingga yang terbaru subsidi pajak.

Aturan baru terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah subsidi diterbitkan Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.

Tentang Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Rincian Total Pagu Indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran (TA) 2025

PMK ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah (availability).

Meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menjaga keterjangkauan rumah layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

PMK mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan.

PPN menjadi antara Rp 162 juta s.d. Rp 234 juta untuk tahun 2023.

Antara Rp 166 juta s.d. Rp 240 juta untuk tahun 2024 masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN.

Adalah rumah yang memiliki harga antara Rp 150,5 juta sampai dengan Rp 219 juta.

Febrio menjelaskan, Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Baca Juga :  Barang Impor Akan Dibatasi Oleh Pemerintah Karena Merugikan Industri Dalam Negeri

Berdasarkan dokumen PMK 60/2023, kriteria yang termasuk ke dalam golongan rumah subsidi bebas PPN 11%.

Seperti tertuang di dalam Pasal 2 ayat 5, diantaranya:

1. Luas bangunan antara 21 m2 hingga 36 m2

2. Luas tanah antara 60 sampai 200 m2

3. Harga jual tidak melebihi batasan harga Rp 162 juta hingga Rp 234 juta

4. Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

5. Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

 

Sumber Berita : cnbc

Berita Terkait

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar
GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:32 WIB

Tepis Isu Pemakzulan Presiden Prabowo, Kader PSI Yunius Suwantoro Sebut Klaim Said Didu Tidak Berdasar

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 21 November 2025 - 08:38 WIB

HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB