Kriteria Rumah Bersubsidi Bebas Pajak 11% Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 60/2023

- Jurnalis

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

foto Sri mulyani ketika keluar dari istana kepresidenan

Rumah subsidi menjadi solusi bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.

Karena harga rumah bersubsidi lebih murah dari harga komersial pada umumnya.

Bagi masyarakat yang mempunyai gaji setara UMR bisa membeli rumah Bersubsidi.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembelian rumah.

Mulai dari subsidi pembelian hingga yang terbaru subsidi pajak.

Baca Juga :  Anggota Dewan Tidak Perlu Mengundurkan Diri Jika Ingin Maju Pilkada, Berikut Penjelasan Ketua KPU RI

Aturan baru terkait pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah subsidi diterbitkan Kementerian Keuangan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023.

Tentang Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang dibebaskan dari PPN.

Baca Juga :  SMP Islam Ambulu Jember Merintis Palang Merah Remaja (PMR)

Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memberikan penjelasan.

PMK ini bertujuan meningkatkan ketersediaan rumah (availability).

Meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menjaga keterjangkauan rumah layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

PMK mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan.

Sumber Berita : cnbc

Berita Terkait

Duta Besar Rusia Untuk Indonesia Berkunjung ke Kemenhan Untuk Melanjutkan Kerjasama Keamanan Negara
Ribuan Personel Gabungan Mendapat Tugas Untuk Mengamankan Pilkada, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya
Pemerintah Diharap Untuk Membekukan SK Kepengurusan PBNU Berdasarkan MLB NU
Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan
TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung
Rancangan Undang Undang Perampasan Aset Akan Dibahas DPR RI Periode Selanjutnya, Berikut Penjelasan Ahmad Sahroni
Faktor Penyebab Kotak Kosong Dalam Pilkada 2024 Menurut Ketua Komisi II DPR RI
Pejabat Menteri Pertahanan Menjadi Ketua Tim Pemenangan Dalam Pilkada Jawa Tengah 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 22:18 WIB

Duta Besar Rusia Untuk Indonesia Berkunjung ke Kemenhan Untuk Melanjutkan Kerjasama Keamanan Negara

Selasa, 10 September 2024 - 22:13 WIB

Ribuan Personel Gabungan Mendapat Tugas Untuk Mengamankan Pilkada, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Selasa, 10 September 2024 - 22:11 WIB

Pemerintah Diharap Untuk Membekukan SK Kepengurusan PBNU Berdasarkan MLB NU

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Presiden Jokowi Membuka PON XXI Aceh – Sumatera di Dampingi Iriana dan Rombongan

Minggu, 8 September 2024 - 22:08 WIB

TNI AL Mengenalkan Alutsista Kepada Masyarakat Pada Saat Ulang Tahun ke 79, Senjata Canggih dan Tank Amfibi Bisa Dilihat Secara Langsung

Berita Terbaru