Pengendara motor dan mobil harus memiliki SIM agar tidak mendapat sanksi jika ada operasi polisi.
Selain itu SIM juga memiliki manfaat untuk identitas pengendara agar bisa dikenali dengan cepat.
Korlantas Polri tengah menyiapkan format pembaruan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
diantaranya meliputi penerapan single data, dimana nantinya, nomor SIM akan sesuai dengan NIK.
“Jadi kita masih menyiapkan single data. Jadi nanti nomor NIK akan kita gunakan untuk SIM.
Seperti yang sudah-sudah kan BPJS, NPWP, itu juga pakai NIK KTP sehingga gabung menjadi satu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya