Pengendara motor dan mobil harus memiliki SIM agar tidak mendapat sanksi jika ada operasi polisi.
Selain itu SIM juga memiliki manfaat untuk identitas pengendara agar bisa dikenali dengan cepat.
Korlantas Polri tengah menyiapkan format pembaruan untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
diantaranya meliputi penerapan single data, dimana nantinya, nomor SIM akan sesuai dengan NIK.
“Jadi kita masih menyiapkan single data. Jadi nanti nomor NIK akan kita gunakan untuk SIM.
Seperti yang sudah-sudah kan BPJS, NPWP, itu juga pakai NIK KTP sehingga gabung menjadi satu.
Hal itu dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (27/6/2024).
Format pembaruan lain terkait penambahan gambar/ilustrasi mobil, motor, dan truk di keterangan SIM yang berlaku di Indonesia.
Fasilitas lainnya adalah pembaruan tentang biodata masyarakat yang tertera di SIM.
“Jadi nanti disebelah huruf C ada gambar motor, sebelah huruf A ada gambar mobil, dan gambar truk di sebelah huruf B untuk mempermudah ketika menunjukan SIM kita di luar negeri, Karena selama ini yang membuat bingung ya itu,” kata Yusri.
Masyarakat bisa mendapatkan bukti fisik SIM baru ini ketika proses perpanjangan. Ia juga menghimbau masyarakat memastikan SIM dalam keadaan aktif.