Setiap masyarakat memiliki perlindungan dalam bidang apapun sesuai dengan perintah Undang Undang.
Terutama dalam hal yang berkaitan dengan perkara hukum yang menyangkut keselamatan korban.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherwati mengatakan.
Sepanjang 2023 sebanyak 1.894 orang telah mendapatkan perlindungan dari program yang dimiliki pihaknya.
Mayoritas dari warga yang mengakses program perlindungan itu merupakan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Berdasarkan data yang dimiliki Sri Nurherwati dalam siaran pers resmi LPSK, Rabu,
Tercatat program fasilitas restitusi menjadi yang paling banyak diakses warga yakni sebanyak 591 orang.
Selanjutnya ada program pemenuhan hak prosedural dengan 568 orang.
Rehabilitasi psikologi sebanyak 381 orang dan hak atas pembiayaan yakni sebanyak 88 orang.
Untuk diketahui program restitusi merupakan pendampingan yang diberikan LPSK kepada korban agar mendapatkan ganti rugi dari pihak pelaku atau pihak ketiga.
Selain itu, program rehabilitasi psikologi yakni bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan pasca mengalami kekerasan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya