Segala bentuk kekerasan harus dihentikan agar kehidupan semakin aman dan damai.
Oleh sebab itu semua pihak harus bertanggung jawab dalam menghentikan segala bentuk kekerasan.
Karena semua masyarakat wajib merasakan ketenteraman dalam kehidupan sehari hari.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Aksi tersebut dilakukan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa.
Pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya 13 orang yang bisa diproses secara hukum.
“KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan.
Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya