Segala bentuk kekerasan harus dihentikan agar kehidupan semakin aman dan damai.
Oleh sebab itu semua pihak harus bertanggung jawab dalam menghentikan segala bentuk kekerasan.
Karena semua masyarakat wajib merasakan ketenteraman dalam kehidupan sehari hari.
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
Aksi tersebut dilakukan terhadap Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Parmanto di Jember.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Imam Sugianto di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa.
Pihaknya telah mengamankan 22 orang dalam kasus tersebut. Namun, hanya 13 orang yang bisa diproses secara hukum.
“KNH sebagai provokator, kemudian 10 oknum dari anggota PSHT sebagai pengeroyok dan melakukan penganiayaan itu kami tahan.
Ada dua orang yang sudah kami tetapkan tersangka yang masih di bawah umur. Untuk dua orang ini, kami terapkan undang-undang anak,” katanya.
Diungkapkan pula bahwa kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil orang tuanya.
Untuk diberikan pembinaan, sedangkan pelaku lainnya diterapkan sesuai dengan pasal perundang-undangan.
“Dari kejadian ini, kami menerapkan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP, atau Pasal 212 KUHP, atau Pasal 213 KUHP, atau pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” kata dia.
Kapolda mengimbau kepada ketua umum dan seluruh anggota PSHT maupun perguruan silat di Jawa Timur.
Untuk bersama-sama menjadikan kejadian ini sebagai momentum untuk berbenah.
Irjen Pol. Imam memandang perlu memperbaiki manajemen supaya kejadian-kejadian ini tidak terulang.
Diharapkan pula PSHT menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat, jangan makin dibenci oleh masyarakat.
Tindakan-tindakan seperti itu, menurut Kapolda, akan memicu terjadinya instabilitas keamanan, khususnya di Jawa Timur.