Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah adalah bantuan pendidikan Siswa berpestasi yang tidak mampu secara ekonomi.
Tujuan dari KIP kuliah yaitu agar penerima beasiswa bisa melanjutkan pendidikan tinggi.
Setiap perguruan tinggi mempunyai kuota KIP kuliah yang berbeda beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beasiswa KIP kuliah 2023 disalurkan dengan dua skema yang sudah ditetapkan.
kebijakan tersebut tertuang dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023.
Oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudiristek.
Melansir dari laman resminya, Sabtu (30/9/2023), Berikut dua skema penyaluran KIP Kuliah 2023.
1. Skema KIP Kuliah 1
Penerima KIP Kuliah yang terpilih menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya tunjangan hidup sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
2. Skema KIP Kuliah 2
Penerima KIP Kuliah yang hanya menerima bantuan biaya pendidikan sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah.
Artinya, perbedaan dua skema tersebut terletak pada pemberian biaya tunjangan hidup.
Penerima skema 1 dan 2 ditentukan dengan mengacu pada kuota penerimaan pada masing-masing perguruan tinggi.
Besar biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi.
Berikut besaran biaya pendidikan yang dibagi atas akreditasi prodi:
– Akreditasi A: maksimal Rp12.000.000 (bidang kesehatan) dan maksimal Rp8.000.000 (bidang non kesehatan)
– Akreditasi B: maksimal sebesar Rp4.000.000
– Akreditasi C: maksimal sebesar Rp2.400.00
Sementara untuk bantuan biaya hidup diberikan kepada mahasiswa yang dibagi ke dalam 5 klaster besaran berdasarkan wilayah, meliputi:
– Rp800.000
– Rp950.000
– Rp1.100.000
– Rp1.250.000
– Rp1.400.000
Bantuan diberikan per bulan dengan mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Bagi siswa yang ingin mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Mempunyai potensi akademik baik, namun terkendala ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dokumen sah.
Sumber Berita : https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/