Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Vina Cirebon masih menggetarkan perhatian masyarakat Indonesia karena dianggap belum selesai.

Apalagi banyak kejanggalan yang terbukti merugikan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan salah satu pelaku sudah melakukan sumpah pocong karena merasa dia tidak terlibat pembunuhan tapi harus menjalani hukuman.

Mantan terpidana Saka Tatal menjelaskan alibinya kepada penyidik Bareskrim Polri.

Tepatnya pada saat diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kesaksian palsu.

Baca Juga :  Kekaguman Pahlawan Revolusi dan Sastrawan Buya Hamka Terhadap Suku Madura

Yang ddilakukan oleh dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede.

Ketika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa.

Kliennya dicecar 32 pertanyaan untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.

Baca Juga :  Lelang Jeep Wrangler Rubicon Murah Tapi Tidak Ada Peminat, Milik Pelaku Penganiayaan

“Saka menjelaskan pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu, dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya dan kemudian ke bengkel pada malam hari,”

Pernyataan tersebut dijelaskan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti.

Kemudian saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.

Berita Terkait

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK
Penyelundupan Benih Lobster Akan Diberantas Mulai Dari Kurir Sampai Pemodal, Penggerebakan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan
Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 23:29 WIB

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:27 WIB

Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga

Berita Terbaru