Kasus Vina Cirebon masih menggetarkan perhatian masyarakat Indonesia karena dianggap belum selesai.
Apalagi banyak kejanggalan yang terbukti merugikan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan salah satu pelaku sudah melakukan sumpah pocong karena merasa dia tidak terlibat pembunuhan tapi harus menjalani hukuman.
Mantan terpidana Saka Tatal menjelaskan alibinya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Tepatnya pada saat diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kesaksian palsu.
Yang ddilakukan oleh dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede.
Ketika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa.
Kliennya dicecar 32 pertanyaan untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.
“Saka menjelaskan pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu, dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya dan kemudian ke bengkel pada malam hari,”
Pernyataan tersebut dijelaskan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti.
Kemudian saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya