Kasus Vina Cirebon masih menggetarkan perhatian masyarakat Indonesia karena dianggap belum selesai.
Apalagi banyak kejanggalan yang terbukti merugikan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan salah satu pelaku sudah melakukan sumpah pocong karena merasa dia tidak terlibat pembunuhan tapi harus menjalani hukuman.
Mantan terpidana Saka Tatal menjelaskan alibinya kepada penyidik Bareskrim Polri.
Tepatnya pada saat diperiksa sebagai saksi atas laporan dugaan kesaksian palsu.
Yang ddilakukan oleh dua saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yakni Aep dan Dede.
Ketika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, tim kuasa hukum Saka Tatal menyebut bahwa.
Kliennya dicecar 32 pertanyaan untuk menjelaskan alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016 atau tanggal terjadinya kasus tersebut.
“Saka menjelaskan pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu, dia ada di rumah temannya, di rumah pamannya, kemudian ke rumahnya dan kemudian ke bengkel pada malam hari,”
Pernyataan tersebut dijelaskan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti.
Kemudian saksi Dede telah menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di tanggal tersebut.
Dia menilai kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya.
Yang dikatakan mengejar korban Vina dan Eky ketika hari kejadian, telah merugikan Saka Tatal.
“Keterangan Aep dan Dede yang menyatakan melihat ada kejar-kejaran, termasuk di antaranya Saka Tatal.
Telah membuat tujuh terpidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dan Saka delapan tahun penjara, divonis tinggi.
Padahal, Aep dan Dede tidak pernah hadir di persidangan, hanya dibacakan lewat BAP (Berita Acara Perkara),” kata dia.
Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Yasin Hasan Bhayangkara, meminta kepada pihak kepolisian.
Agar memeriksa Iptu Rudiana dengan lebih tegas dan lebih mendalam serta tanpa kompromi.
“Setelah Saka Tatal diperiksa pada hari ini, kita minta Kapolri lebih tegas lagi, Kadiv Propam lebih tegas lagi, Kabid Propam Polda Jawa Barat harus lebih tegas lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Dalam perkembangannya Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.
Masyarakat berharap agar kasus hukum ini bisa terselesaikan dengan terbuka dan penuh dengan keadilan.