Penasehat Hukum Tidak Keberatan Jika Terdakwa Kopi Sianida Terancam Hukuman Mati, Namun Tetap Ingin Melihat Fakta Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan merupakan kejahatan yang bisa menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau tidak.

Para pelaku pembunuhan akan diancam dengan pasal yang menyebabkan hukuman berat.

Bahkan tidak menutup kemungkinan terdakwa bisa mendapat putusan hukuman mati.

Kasus kopi sianida menggemparkan Indonesia karena yang menjadi korban adalah anak SMP di Pacitan.

Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ucap JPU.

Mendengar pernyataan pihak JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman berat.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan JPU Kasus kopi sianida Pacitan, dikutip dari Antaranews 10/7.

Baca Juga :  Pegi Perong Mengaku Bukan Sebagai Pembunuh Vina Cirebon, Ibunya Menangis Saat Wawancara Televisi

Lambang Windu Prasetyo selaku penasehat hukum terdakwa menyebut pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.

“Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” ucapnya.

Namun dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

“Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.

Kronologi Kopi Sianida

Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14).

Diketahui korban meninggal setelah menenggak kopi buatan ayahnya pagi hari.

Tepatnya sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024.

Baca Juga :  Indonesia Ekspor Baja Lapis ke Tiga Negara, Menteri Pergadangan Mengaku Sangat Bahagia

Berdasarkan penyelidikan ditemukan kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).

Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro.

Pada waktu itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi kala itu.

Jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA.

Polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

Berita Terkait

KPK Usut Aliran Uang ke Yayasan Milik Pejabat Negara, Terkait Kasus CSR BI
Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 23:31 WIB

KPK Usut Aliran Uang ke Yayasan Milik Pejabat Negara, Terkait Kasus CSR BI

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB