Pembunuhan merupakan kejahatan yang bisa menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau tidak.
Para pelaku pembunuhan akan diancam dengan pasal yang menyebabkan hukuman berat.
Bahkan tidak menutup kemungkinan terdakwa bisa mendapat putusan hukuman mati.
Kasus kopi sianida menggemparkan Indonesia karena yang menjadi korban adalah anak SMP di Pacitan.
Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ucap JPU.
Mendengar pernyataan pihak JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman berat.
Penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan JPU Kasus kopi sianida Pacitan, dikutip dari Antaranews 10/7.
Lambang Windu Prasetyo selaku penasehat hukum terdakwa menyebut pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.
“Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” ucapnya.
Namun dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya