Pembunuhan merupakan kejahatan yang bisa menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau tidak.
Para pelaku pembunuhan akan diancam dengan pasal yang menyebabkan hukuman berat.
Bahkan tidak menutup kemungkinan terdakwa bisa mendapat putusan hukuman mati.
Kasus kopi sianida menggemparkan Indonesia karena yang menjadi korban adalah anak SMP di Pacitan.
Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ucap JPU.
Mendengar pernyataan pihak JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman berat.
Penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan JPU Kasus kopi sianida Pacitan, dikutip dari Antaranews 10/7.
Lambang Windu Prasetyo selaku penasehat hukum terdakwa menyebut pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.
“Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” ucapnya.
Namun dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.
“Tidak ada keberatan yang sifatnya eksepsional, selanjutnya ke pembuktian saja,” katanya.
Kronologi Kopi Sianida
Sebelumnya, Kepolisian Resort Pacitan di Jawa Timur menangani kasus kematian pelajar MTS berinisial MR (14).
Diketahui korban meninggal setelah menenggak kopi buatan ayahnya pagi hari.
Tepatnya sesaat sebelum berangkat sekolah pada Jumat, 5 Januari 2024.
Berdasarkan penyelidikan ditemukan kandungan racun sianida yang dibubuhkan secara diam-diam oleh tetangga korban, terdakwa Ayuk Findi Antika (26).
Kasus kematian tidak wajar remaja MR setelah menenggak kopi di rumahnya yang berlokasi di Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro.
Pada waktu itu sempat memunculkan dugaan peran/keterlibatan ayah korban selaku peracik kopi kala itu.
Jajaran Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah terhadap ponsel saksi AFA.
Polisi mendapat kesimpulan penting bahwa tetangga korban inilah penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.