Penasehat Hukum Tidak Keberatan Jika Terdakwa Kopi Sianida Terancam Hukuman Mati, Namun Tetap Ingin Melihat Fakta Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan merupakan kejahatan yang bisa menghilangkan nyawa seseorang secara sengaja atau tidak.

Para pelaku pembunuhan akan diancam dengan pasal yang menyebabkan hukuman berat.

Bahkan tidak menutup kemungkinan terdakwa bisa mendapat putusan hukuman mati.

Kasus kopi sianida menggemparkan Indonesia karena yang menjadi korban adalah anak SMP di Pacitan.

Baca Juga :  Pelajaran Moral Dari Suku SAMIN Yang Mengajarkan Nasionalisme Dan Kebudayaan

Terdakwa kami jerat dengan pasal kombinasi, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ucap JPU.

Mendengar pernyataan pihak JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman berat.

Penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan JPU Kasus kopi sianida Pacitan, dikutip dari Antaranews 10/7.

Baca Juga :  Tuduhan Hasto Kepada Jokowi Dinilai Tidak Benar, Berikut Pernyataan Istana

Lambang Windu Prasetyo selaku penasehat hukum terdakwa menyebut pihaknya sepakat dengan dakwaan yang diberikan oleh JPU.

“Kami, tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap terdakwa dalam kasus ini,” ucapnya.

Namun dia tetap ingin melihat fakta persidangan. Sebab, banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Berita Terkait

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK
Penyelundupan Benih Lobster Akan Diberantas Mulai Dari Kurir Sampai Pemodal, Penggerebakan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 23:29 WIB

Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:27 WIB

Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga

Berita Terbaru