Rincian Total Pagu Indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran (TA) 2025

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran negara tahun 2025 sudah mulai dirancang dan diusulkan oleh berbagai Kementerian.

Ada yang mengusulkan kenaikan anggaran karena ada program yang ingin dicapai dan direalisasikan pada tahun 2025.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan total pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp53,195 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR dengan agenda membahas RKA dan RKP Kemenkeu Tahun 2025, di Senayan, Senin, (10/6/2024).

“Jadi pimpinan kami menyampaikan usulan pagu indikatif BA 15 untuk anggaran 2025 pagu indikatif Kemenkeu tahun 2025 dapat disetujui diusulkan Rp53.195.389.273.000,” katanya.

Ia menuturkan bahwa berdasarkan sumber dananya, pagu indikatif Kemenkeu tahun depan terdiri dari rupiah murni mencapai Rp42,789 triliun.

Baca Juga :  Pandangan Politik Pdip Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025

Selanjutnya, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp21,763 miliar, hibah sejumlah Rp7,244 miliar, serta Badan Layanan Umum (BLU) total Rp10,377 triliun.

Terkait BLU, ia menyatakan bahwa komposisi pagu terbesar adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yakni Rp6,06 triliun.

Kemudian diikuti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Rp3,93 triliun, dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp163,47 miliar.

Sedangkan pagu untuk BLU lainnya sebesar Rp95,65 miliar untuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Rp43,01 miliar untuk Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).

Serta Rp15,02 miliar untuk Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).

Sementara itu, berdasarkan jenis fungsi, Sri Mulyani mengatakan bahwa total pagu tersebut digunakan untuk fungsi pelayanan umum Rp48,873 triliun.

Baca Juga :  Wapres Menjalankan Tugas Sebagai Presiden Selama Jokowi Ada Tugas Kunjungan Internasional, Sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2024

Berikutnya, fungsi ekonomi Rp251,799 miliar, dan fungsi pendidikan Rp4,069 triliun.

Selanjutnya, ia pun menyampaikan bahwa terdapat usulan pergeseran pagu indikatif antarprogram dari rencana awal.

Setelah pihaknya menggelar trilateral meeting bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Ia menuturkan bahwa terdapat penambahan pagu untuk program kebijakan fiskal sebesar Rp31,55 miliar.

Ada program pengelolaan belanja negara sejumlah Rp19,24 miliar, dan program dukungan manajemen mencapai Rp2,18 triliun.

Sedangkan pagu untuk program pengelolaan penerimaan negara serta program perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) berkurang masing-masing Rp2,22 triliun dan Rp15,445 miliar.

“Jadi pada pagu indikatif totalnya tidak berubah. Tapi terjadi pergeseran di antara kelompok program sesuai dengan pembahasan lebih detail,” ujarnya.

Berita Terkait

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Rabu, 18 September 2024 - 18:02 WIB

Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terbaru