Kasus korupsi banyak ditemukan di Indonesia dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
Korupsi dilakukan karena penegakan hukum belum maksimal dan pengawasan dari masyarakat masih lemah.
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengapresiasi Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh.
Ghufron menjelaskan, hal ini membuktikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menuntut sesuatu perkara sesuai dengan undang-undang KPK.
“Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK.
Dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi utk menuntut berdasarkan UU KPK,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Perintah disampaikan setelah Majelis Hakim mengabulkan perlawanan atau ‘verzet’ yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ‘a quo’.
Untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara ‘a quo’,” ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyono di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh. Yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024
Halaman : 1 2 Selanjutnya