Kasus korupsi banyak ditemukan di Indonesia dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta.
Korupsi dilakukan karena penegakan hukum belum maksimal dan pengawasan dari masyarakat masih lemah.
Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengapresiasi Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh.
Ghufron menjelaskan, hal ini membuktikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menuntut sesuatu perkara sesuai dengan undang-undang KPK.
“Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK.
Dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi utk menuntut berdasarkan UU KPK,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Perintah disampaikan setelah Majelis Hakim mengabulkan perlawanan atau ‘verzet’ yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.
“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ‘a quo’.
Untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara ‘a quo’,” ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyono di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).
Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh. Yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024
“Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut,” ucap Hakim.
Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yakni sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan, jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba.
Hakim menilai, jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap Gazalba Saleh.
Ketentuan menuntut ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.