Pengadilan Tinggi Membatalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh, KPK Memberikan Apresiasi

- Jurnalis

Selasa, 25 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simbol keadilan yang ditentukan oleh Logika

Simbol keadilan yang ditentukan oleh Logika

Kasus korupsi banyak ditemukan di Indonesia dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta.

Korupsi dilakukan karena penegakan hukum belum maksimal dan pengawasan dari masyarakat masih lemah.

Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengapresiasi Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh.

Ghufron menjelaskan, hal ini membuktikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menuntut sesuatu perkara sesuai dengan undang-undang KPK.

“Alhamdulillah, bagi kami ini bukan hanya soal kasus Gazalba, tetapi secara umum hakim telah mengesahkan kewenangan KPK.

Baca Juga :  Warga Sipil Bisa Bergabung Dengan Pasukan Perdamaian di Gaza, Berikut Syarat dan Penjelasannya

Dalam penuntutan bahwa KPK memiliki kewenangan atribusi utk menuntut berdasarkan UU KPK,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).

Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Perintah disampaikan setelah Majelis Hakim mengabulkan perlawanan atau ‘verzet’ yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Gazalba Saleh.

Baca Juga :  Korupsi Untuk Kebutuhan Keluarga, Anak SYL Dipanggil Sebagai Saksi

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ‘a quo’.

Untuk melanjutkan mengadili dan memutus perkara ‘a quo’,” ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyono di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh. Yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024

Berita Terkait

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK
Penyelundupan Benih Lobster Akan Diberantas Mulai Dari Kurir Sampai Pemodal, Penggerebakan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan
Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:27 WIB

Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:42 WIB

Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK

Berita Terbaru