Pro Kontra Kecerdasan Buatan Disikapi Pemerintah Melalui Kominfo

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miniatur penampakan AI

Miniatur penampakan AI

Kecerdasan buatan menjadi dilema dalam berbagai sektor di Indonesia.

Karena banyak pro Kontra terkait penilaian hadirnya kecerdasan buatan itu.

Hiruk pikuk kecerdasan buatan disikapi oleh pemerintah lewat Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak ingin membuat regulasi yang ketat.

Dalam mengatur mekanisme penggunaan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia.

Penerapan AI menjadi topik hangat tidak hanya di Indonesia tetapi juga di internasional.

Dimulai pasca kemunculan layanan populer ChatGPT pada tahun 2022 lalu.

Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan tidak ingin membatasi inovasi.

Pemerintah merespons AI dengan memaksimalkan manfaatnya dan meminimalkan risikonya.

Baca Juga :  Jajaran Kejaksaan Agung Tidak Boleh Terlibat Dalam Pilkada 2024, Berikut Penjelasan Burhanuddin

“Kita mungkin nggak akan membuat regulasi yang strict. Kenapa? karena kita nggak ingin membatasi inovasi,” ungkap Nezar, Jumat malam (24/11/2023) saat Media Gathering Kominfo di Jakarta, “Itu yang menjadi sikap kita soal AI ini,” tegasnya.

Kominfo akan membuat Surat Edaran (SE) yang bisa digunakan sebagai panduan penggunaan AI di Indonesia.

Ini berguna bagi para pengembang, pengguna, dan stakeholder yang terlibat didalamnya.

“Nah ini nantinya akan berbentuk surat edaran belum Permen (Peraturan Menteri) dalam bentuk peraturan yang interaktif, tapi baru yang normatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga BBM Naik 1 Juni, Berikut Pernyataan Dari Presiden dan Menteri Terkait

Panduan penggunaan AI ini akan dibahas kementerian pada hari Senin (27/11) depan.

Kominfo akan mengundang sejumlah pihak sserta stakeholder terkait.

Diantaranya akademisi, periset, kementerian terkait, petugas layanan kesehatan, dan lainnya.

SE merupakan satu langkah awal yang ke depannya akan naik lagi ke dalam peraturan-peraturan lain, ujar Nizar.

Melihat kondisi seiring perkembangan bagaimana penerapan AI di Indonesia.

“Kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember kita sudah punya Surat Edaran panduan penggunaan AI. ” ucapnya.

 

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB