Jumlah kekayaan pejabat negara harus diberikan kepada LHKPN sebagai bentuk transparansi.
Sehingga jumlah peningkatan harta kekayaan bisa terpantau sejak sebelum menjabat dan selesai tugas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 21 Juli 2024 telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 17.562 caleg terpilih.
Yang berasal dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia berdasarkan pemilu 2024.
“Semuanya sudah lapor sedangkan yang telah terverifikasi administrasi oleh kami ada 13.946 caleg,”
Data itu disampaikan Analis Tindak Pidana Korupsi KPK Denny Setyarto Senin (22/7/2024).
Sedangkan sisanya yakni sebanayak 2.900 lebih dari total seluruh calon terpilih belum dipetakan.
Hal itu disebabkan karena KPK masih menunggu data penetapan calon dari KPU beberapa wilayah.
“Kita masih menunggu teman-teman KPU untuk memastikan kembali data yang 2.900 itu dan belum terdata di kami.
Ini kira-kira apakah statusnya sudah lapor atau belum, itu sedang kita petakan,” ucapnnya.
Sebelum adanya kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK telah menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN.
“Kita berkolaborasi dengan partai politik sebenarnya,” ujarnya. Denny memastikan kolaborasi itu tidak hanya dilakukan di parpol tingkat nasional.
Dia menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses verifikasi LHKPN oleh KPK.
“Tentunya mereka perlu waktu dalam proses penyampaian LHKPN. Ini berkaitan dengan surat kuasa,” ucapnya.
Dennya juga mengimbau caleg terpilih untuk menggunakan materai elektronik dalam penyampaian LHKPN ini.
Hal ini untuk perlu dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi LHKPN yang diajukan.
Denny mengimbau caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.









