Jumlah kekayaan pejabat negara harus diberikan kepada LHKPN sebagai bentuk transparansi.
Sehingga jumlah peningkatan harta kekayaan bisa terpantau sejak sebelum menjabat dan selesai tugas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 21 Juli 2024 telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 17.562 caleg terpilih.
Yang berasal dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia berdasarkan pemilu 2024.
“Semuanya sudah lapor sedangkan yang telah terverifikasi administrasi oleh kami ada 13.946 caleg,”
Data itu disampaikan Analis Tindak Pidana Korupsi KPK Denny Setyarto Senin (22/7/2024).
Sedangkan sisanya yakni sebanayak 2.900 lebih dari total seluruh calon terpilih belum dipetakan.
Hal itu disebabkan karena KPK masih menunggu data penetapan calon dari KPU beberapa wilayah.
“Kita masih menunggu teman-teman KPU untuk memastikan kembali data yang 2.900 itu dan belum terdata di kami.
Ini kira-kira apakah statusnya sudah lapor atau belum, itu sedang kita petakan,” ucapnnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya