Pemilu pemilihan presiden diselenggarakan pada 14 Februari 2024 merupakan momentum politik yang sangat krusial.
Karena kontestan merupakan tokoh dengan dukungan politik yang sama sama kuat.
Maka potensi terjadinya konflik antar pendukung dari calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sangan rentan.
Fenomena hoaks, kampanye negatif, atau bahkan kampanye hitam yang membunuh karakter calon.
Merupakan salah satu indikasi dari kemungkinan potensi konflik yang tidak diinginkan.
Upaya pencegahan mungkin sudah dilakukan melalui penegakkan hukum, tetapi justru mempertajam konflik.
Oposisi akan menilai penegakkan hukum hanya tajam dan menjurus pada kubu pesaing saja.
Upaya-upaya itu dianggap sekadar kriminalisasi pihak-pihak yang kritis terhadap kekuasaan.
Melihat peristiwa tersebut peran marhaenis diperlukan untuk menciptakan Pemilu damai harus menjadi komitmen seluruh komponen bangsa.
Marhaenis tampaknya tidak cukup jika hanya berharap pada penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.
Tetapi yang tidak kalah penting adalah peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Marhaenis itu sendiri.
Mengapa harus Ormas Marhaenis..??, karena Ormas merupakan komponen civil society yang memiliki peran-peran penting dengan cakupan serta jangkauan yang luas.
Hampir semua peran Negara kecuali dalam hal pertahanan, keamanan, serta penegakkan hukum secara formal dilakukan oleh Ormas.
Ormas berperan besar dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta sendi sendi yang lain.
Ormas selalu menjadi faktor penting terbukti dari semua survei atau polling pendapat mengenai Pemilu.
Betapa sayangnya jika peran Ormas terdegradasi hanya pada peran-peran elektoral, dijadikan alat untuk menkonsolidasikan kekuatan suara.
Ormas Marhaenis harus menjadi komponen civil society yang memiliki tanggungjawab yang sama dengan pemerintah dalam menyukseskan Pemilu.
Demi terselenggaranyaa pemilu yang transparan, adil dan menjunjung tinggi hak hak masyarakat dalam memilih.
Penulis.
Wahyu Prasetya
Kawan Marhaenis