Dewan Perwakilan Rakyat dipilih langsung melalui pemilihan umum yang diselenggarakan oleh KPU.
Setiap calon legislatif dari berbagai partai politik akan bertarung untuk mendapatkan suara terbanyak.
Bagi yang memiliki suara terbanyak maka dia berhak mewakili rakyat untuk menjadi anggota DPR RI.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024.
Yakni dengan perolehan suara partai politik (parpol) terbanyak untuk mewakili di DPR periode 2024-2029.
Peroleh hasil suara partai politik secara nasional dengan surat suara sah secara keseluruhan 151.796.631 suara.
Hasil tersebut atas perolehan suara tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Halaman : 1 2 Selanjutnya