Anggota DPRD Periode 2024 – 2025 Kabupaten Purwakarta Resmi Dilantik, Berikut Tugas dan Wewenangnya

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepentingan masyarakat menjadi faktor utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dan pusat.

Wakil rakyat yang terpilih dalam pemilu menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi.

50 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024.

Secara resmi dilantik serta diambil sumpahnya di ruang sidang DPRD Purwakarta, Selasa.

“Atas nama pribadi dan jajaran pemerintah daerah, kami mengucapkan selamat atas dilantiknya bapak dan ibu sebagai anggota legislatif,” ucap Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, Selasa.

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Baca Juga :  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

“Kami perlu mengingatkan kepada kita semua, bahwa dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Kita senantiasa diawasi oleh masyarakat, publik maupun, aparat pengawas lainnya seperti BPK, BPKP, KPK dan lain-lain sebagainya,” kata Benni.

Menurut dia, terdapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yakni fungsi regulasi atau pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan yang harus segera dilakukan percepatan melalui pola pikir, pola kerja dan pengambilan keputusan.

Baca Juga :  Pusat Kajian Marhaenis, Ada Harapan Dibalik Serangan Fajar

Namun harus mengedepankan kepentingan rakyat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas keadilan.

“Pemerintah daerah bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan di daerah dengan fungsinya masing-masing.

Tentunya dengan pola koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat tercipta di antara kedua belah pihak dengan tujuan yang sama yaitu menyejahterakan kehidupan masyarakat,” katanya.

Disebutkan bahwa pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat “check and balance”.

Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah.

 

Berita Terkait

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Berita Terbaru

Pemikiran

REALISME SOSIAL dan POTRET REALITAS

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:05 WIB

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB