Kepentingan masyarakat menjadi faktor utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah dan pusat.
Wakil rakyat yang terpilih dalam pemilu menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi.
50 anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat periode 2024-2029 yang terpilih pada Pemilu 2024.
Secara resmi dilantik serta diambil sumpahnya di ruang sidang DPRD Purwakarta, Selasa.
“Atas nama pribadi dan jajaran pemerintah daerah, kami mengucapkan selamat atas dilantiknya bapak dan ibu sebagai anggota legislatif,” ucap Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, Selasa.
Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
“Kami perlu mengingatkan kepada kita semua, bahwa dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Kita senantiasa diawasi oleh masyarakat, publik maupun, aparat pengawas lainnya seperti BPK, BPKP, KPK dan lain-lain sebagainya,” kata Benni.
Menurut dia, terdapat tiga fungsi yang dimiliki oleh DPRD, yakni fungsi regulasi atau pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan yang harus segera dilakukan percepatan melalui pola pikir, pola kerja dan pengambilan keputusan.
Namun harus mengedepankan kepentingan rakyat serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas keadilan.
“Pemerintah daerah bersama DPRD adalah penyelenggara pemerintahan di daerah dengan fungsinya masing-masing.
Tentunya dengan pola koordinasi dan komunikasi yang baik, dapat tercipta di antara kedua belah pihak dengan tujuan yang sama yaitu menyejahterakan kehidupan masyarakat,” katanya.
Disebutkan bahwa pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah bersifat “check and balance”.
Sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah.