Bagi para pengendara diharapkan memiliki SIM agar tidak ditilang kepolisian jika ada operasi.
Selain menjadi persyaratan administrasi juga sebagai pertimbangan dalam mengetahui kepahaman rambu rambu lalu lintas.
Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua.
Khusus bagi kapasitas mesin 250-500cc, atau bisa juga dikenal dengan istilah moge pada Senin (27/5).
Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia, dan didasarkan pada amanat Peraturan Polri.
“Penertiban SIM C1 sebenarnya berdasarkan amanat Perpol 05 2021 yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian.
Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesiaā€¯ ujar Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari laman resmi Divhumas Polri.
Aan juga menjelaskan bahwa diluncurkannya SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kompetensi itu kan ada ‘skill’-nya, nanti diuji oleh satpas ini.
Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas,” katanya.
Meskipun sama-sama untuk pengemudi sepeda motor, namun ada sejumlah perbedaan antara SIM C dengan SIM C1.
Halaman : 1 2 Selanjutnya