Perbedaan SIM C dan C1, Berikut Keterangan Korlantas Polri Beserta Ketentuannya

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para pengendara diharapkan memiliki SIM agar tidak ditilang kepolisian jika ada operasi.

Selain menjadi persyaratan administrasi juga sebagai pertimbangan dalam mengetahui kepahaman rambu rambu lalu lintas.

Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua.

Khusus bagi kapasitas mesin 250-500cc, atau bisa juga dikenal dengan istilah moge pada Senin (27/5).

Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia, dan didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

“Penertiban SIM C1 sebenarnya berdasarkan amanat Perpol 05 2021 yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian.

Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari laman resmi Divhumas Polri.

Baca Juga :  DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia

Aan juga menjelaskan bahwa diluncurkannya SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kompetensi itu kan ada ‘skill’-nya, nanti diuji oleh satpas ini.

Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas,” katanya.

Meskipun sama-sama untuk pengemudi sepeda motor, namun ada sejumlah perbedaan antara SIM C dengan SIM C1.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan keterangan.

Salah satu perbedaan dari kedua SIM tersebut adalah dari segi kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).

“SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc,” kata Yusri seperti dikutip dari Antara.

Kemudian perbedaan kedua yaitu terkait persyaratan, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1 wajib memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.

Baca Juga :  Upacara adat Karia’a Budaya Suku Buton Wakatobi Yang Dilakukan Sejak 1918

Kemudian dari materi ujian praktiknya, trek untuk ujian SIM C1 lebih panjang dari ujian SIM C.

“Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama,” imbuh Yusri.

Dilain pihak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Termasuk peluncuran SIM C1 ini merupakan bentuk kepedulian Polri untuk keselamatan berkendara.

“Penggolongan SIM untuk memastikan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya, adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi,” katanya, juga dikutip dari Antara.

Dia siap bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menyosialisasikan penerbitan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.

Berita Terkait

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan
DPC GMNI Pamekasan Sukses Menyelenggarakan Refleksi Bulan Bung Karno, Mengusung Tema “Hari Puncak Juni Istimewa”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber
DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”
DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi
DPC GmnI Pamekasan Membentuk Sarinah Center Untuk Melindungi Perempuan dan Anak Indonesia
Sekelompok Orang Berkeinginan Mengganti Wakil Presiden Gibran, Berikut Pernyataan Kader PSI
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:26 WIB

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Minyak dan Gas Bumi Sudah Ditetapkan

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:42 WIB

DPC GMNI Pamekasan Sukses Menyelenggarakan Refleksi Bulan Bung Karno, Mengusung Tema “Hari Puncak Juni Istimewa”

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:44 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Diskusi Publik Dengan Tema Pemetaan Advokasi Perlindungan Anak dan Perempuan, Pihak DP3AP2KB Menjadi Narasumber

Senin, 2 Juni 2025 - 18:43 WIB

DPK GMNI Universitas Madura Menggelar Diskusi Intensif Dengan Tema “Revitalisasi Pedoman Organisasi Sebagai Basis Gerakan Kader”

Selasa, 20 Mei 2025 - 23:32 WIB

DPC GMNI Pamekasan Menggelar Kajian Rutin Bersama Seluruh DPK Sebagai Bentuk konkret Kaderisasi

Berita Terbaru