Perbedaan SIM C dan C1, Berikut Keterangan Korlantas Polri Beserta Ketentuannya

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para pengendara diharapkan memiliki SIM agar tidak ditilang kepolisian jika ada operasi.

Selain menjadi persyaratan administrasi juga sebagai pertimbangan dalam mengetahui kepahaman rambu rambu lalu lintas.

Saat ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua.

Khusus bagi kapasitas mesin 250-500cc, atau bisa juga dikenal dengan istilah moge pada Senin (27/5).

Dalam keterangannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan bahwa penerbitan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Indonesia, dan didasarkan pada amanat Peraturan Polri.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila Menghendaki Semangat kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

“Penertiban SIM C1 sebenarnya berdasarkan amanat Perpol 05 2021 yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian.

Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesiaā€¯ ujar Irjen Pol Aan Suhanan seperti dikutip dari laman resmi Divhumas Polri.

Baca Juga :  Prabowo Akan Meringankan UKT Karena Teriakan Mahasiswa, Pendidikan Sudah Menjadi Industri Kapitalisme

Aan juga menjelaskan bahwa diluncurkannya SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kompetensi itu kan ada ‘skill’-nya, nanti diuji oleh satpas ini.

Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas,” katanya.

Meskipun sama-sama untuk pengemudi sepeda motor, namun ada sejumlah perbedaan antara SIM C dengan SIM C1.

Berita Terkait

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi
Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023
Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI
Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara
Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis
TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 Resmi di Cabut, Nama Besar Bung Karno Terbebas Dari Belenggu
Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI Menghasilkan Lima Kesimpulan Yang Harus Dijalankan Oleh Pemerintah
MPR RI Berkomitmen Mengembalikan Nama Baik Bung Karno Dengan Mencabut Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 22:57 WIB

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Kota Nusantara, Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi

Minggu, 15 September 2024 - 22:56 WIB

Komunitas Peduli Alam Papua Mendesak Perlindungan Hutan dan Menjaga Kekayaan Alam, Meminta Mengimplementasikan Perpres No. 76 Tahun 2023

Sabtu, 14 September 2024 - 23:31 WIB

Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

Jumat, 13 September 2024 - 23:27 WIB

Presiden Terbang Ke Kalimantan Timur Untuk Berkantor di IKN, Didampingi Pejabat Tinggi Negara

Jumat, 13 September 2024 - 23:26 WIB

Mutasi 130 Perwira Tinggi Tiga Matra TNI Diberikan Sebagai Promosi Jabatan Strategis

Berita Terbaru