Setiap warga negara berhak mengajukan pinjaman perbankan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena setiap perbankan memiliki acuan tersendiri dan aturan yang baku dalam realisasi pinjaman.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan bahwa.
Saat ini perbankan telah memberikan syarat bebas dari kasus HAM kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pendanaan.
“Belum lama kami mengundang dunia perbankan. Mereka mengatakan bahwa.
Saat ini pelaku usaha yang akan meminjam uang ke perbankan harus tuntas masalah HAM-nya,”
Hal itu disampaikan Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu.
Adapun variabel bebas kasus HAM berupa lingkungan hingga hukum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya