Perbankan Memberikan Syarat Bebas Dari Kasus HAM Jika Ingin Mengajukan Pinjaman, Berikut Penjelasan Kementerian

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap warga negara berhak mengajukan pinjaman perbankan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Karena setiap perbankan memiliki acuan tersendiri dan aturan yang baku dalam realisasi pinjaman.

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan bahwa.

Saat ini perbankan telah memberikan syarat bebas dari kasus HAM kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pendanaan.

“Belum lama kami mengundang dunia perbankan. Mereka mengatakan bahwa.

Saat ini pelaku usaha yang akan meminjam uang ke perbankan harus tuntas masalah HAM-nya,”

Hal itu disampaikan Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Pusat Kajian Marhaenis, Ada Harapan Dibalik Serangan Fajar

Adapun variabel bebas kasus HAM berupa lingkungan hingga hukum.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersifat sustainability atau berkelanjutan.

Menurutnya, hal ini menjadi suatu poin yang sangat strategis untuk meningkatkan bisnis dan HAM.

“Tampaknya perlu secara masif kita bersama-sama, kita keroyokan untuk memperkuat terkait bisnis dan HAM, pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.

Dhahana menyebutkan sampai saat ini sudah ada dua bank yang menerapkan aturan tersebut, yakni BNI dan BCA.

Baca Juga :  Informasi Beasiswa Bagi Lulusan SMA atau SMK tahun 2024 Kuliah di Korea Selatan

Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengoptimalkan aturan tersebut agar dapat diterapkan di semua perbankan di Indonesia.

“Harapannya seperti itu (semua bank menerapkan), tapi ini sudah peraturan OJK ya, jadi harus bisa dilakukan, bisa diimplementasikan. Saya pikir ini luar biasa,” pungkas Dhahana.

Dengan ketentuan ini maka setiap perbankan harus menaati peraturan dan menjalankan dengan taat tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.

Berita Terkait

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Berita Terbaru

Nasionalis

Tindakan EKSISTENSIAL Anak Manusia

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:59 WIB