Setiap warga negara berhak mengajukan pinjaman perbankan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena setiap perbankan memiliki acuan tersendiri dan aturan yang baku dalam realisasi pinjaman.
Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan bahwa.
Saat ini perbankan telah memberikan syarat bebas dari kasus HAM kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pendanaan.
“Belum lama kami mengundang dunia perbankan. Mereka mengatakan bahwa.
Saat ini pelaku usaha yang akan meminjam uang ke perbankan harus tuntas masalah HAM-nya,”
Hal itu disampaikan Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu.
Adapun variabel bebas kasus HAM berupa lingkungan hingga hukum.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersifat sustainability atau berkelanjutan.
Menurutnya, hal ini menjadi suatu poin yang sangat strategis untuk meningkatkan bisnis dan HAM.
“Tampaknya perlu secara masif kita bersama-sama, kita keroyokan untuk memperkuat terkait bisnis dan HAM, pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.
Dhahana menyebutkan sampai saat ini sudah ada dua bank yang menerapkan aturan tersebut, yakni BNI dan BCA.
Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengoptimalkan aturan tersebut agar dapat diterapkan di semua perbankan di Indonesia.
“Harapannya seperti itu (semua bank menerapkan), tapi ini sudah peraturan OJK ya, jadi harus bisa dilakukan, bisa diimplementasikan. Saya pikir ini luar biasa,” pungkas Dhahana.
Dengan ketentuan ini maka setiap perbankan harus menaati peraturan dan menjalankan dengan taat tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.