Perbankan Memberikan Syarat Bebas Dari Kasus HAM Jika Ingin Mengajukan Pinjaman, Berikut Penjelasan Kementerian

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap warga negara berhak mengajukan pinjaman perbankan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Karena setiap perbankan memiliki acuan tersendiri dan aturan yang baku dalam realisasi pinjaman.

Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mengungkapkan bahwa.

Saat ini perbankan telah memberikan syarat bebas dari kasus HAM kepada pelaku usaha yang akan mengajukan pendanaan.

“Belum lama kami mengundang dunia perbankan. Mereka mengatakan bahwa.

Saat ini pelaku usaha yang akan meminjam uang ke perbankan harus tuntas masalah HAM-nya,”

Hal itu disampaikan Dhahana usai membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM) di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Perempuan Tercantik di Dunia, Berada di Negara Mayoritas Muslim

Adapun variabel bebas kasus HAM berupa lingkungan hingga hukum.

Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bersifat sustainability atau berkelanjutan.

Menurutnya, hal ini menjadi suatu poin yang sangat strategis untuk meningkatkan bisnis dan HAM.

“Tampaknya perlu secara masif kita bersama-sama, kita keroyokan untuk memperkuat terkait bisnis dan HAM, pelaku usaha, pemerintah maupun masyarakat,” jelasnya.

Dhahana menyebutkan sampai saat ini sudah ada dua bank yang menerapkan aturan tersebut, yakni BNI dan BCA.

Baca Juga :  Pengertian Lengkap Teknologi Rekayasa Komputer

Ia pun mengaku akan berkoordinasi dengan OJK untuk mengoptimalkan aturan tersebut agar dapat diterapkan di semua perbankan di Indonesia.

“Harapannya seperti itu (semua bank menerapkan), tapi ini sudah peraturan OJK ya, jadi harus bisa dilakukan, bisa diimplementasikan. Saya pikir ini luar biasa,” pungkas Dhahana.

Dengan ketentuan ini maka setiap perbankan harus menaati peraturan dan menjalankan dengan taat tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apapun.

Berita Terkait

Bondowoso Butuh Kesadaran Politik Generasi Muda Agar Pembangunan Daerah Meningkat Pesat
Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:58 WIB

Bondowoso Butuh Kesadaran Politik Generasi Muda Agar Pembangunan Daerah Meningkat Pesat

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Berita Terbaru

Pemikiran

Green Economy sebagai Arah Wajib Pembangunan Jember

Senin, 4 Mei 2026 - 14:43 WIB