Narkoba merupakan salah satu penghancur masa depan generasi bangsa Indonesia.
Karena jika dikonsumsi bisa membuat ketagihan dan merusak mental semua penggunanya.
UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), badan PBB untuk narkotika dan kejahatan.
Lembanga tersebut menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Tahun ini, peringatan HANI mengusung tema ‘The evidence is clear: invest in prevention’,
Yang menitikberatkan pada pentingnya upaya preventif/pencegahan dalam penanggulangan narkotika.
Upaya preventif, khususnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia telah menjadi salah satu misi utama Bea Cukai.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi instansi ini sebagai community protector.
yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan untuk melindungi masyarakat.
Dari masuknya barang terlarang dan dibatasi, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Melalui fungsi community protector dan dalam kaitannya dengan pencegahan peredaran narkotika di Indonesia,
Bea Cukai sebagai penjaga batas negara memiliki peran krusial dalam konsep supply reduction.
Tujuannya, memutus mata rantai pemasok narkotika, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya.
Terlebih saat ini, letak geografis yang strategis tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai negara transit,
Tetapi sudah menjadi negara tujuan peredaran narkotika yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Segala usaha dan sumber daya kami fokuskan untuk dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Serta bahan-bahan pembuatannya (prekursor) yang masuk wilayah Indonesia,”
Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Disebutkan Encep, di tahun 2024 ini, Bea Cukai terus menorehkan hasil baik dalam penindakan narkotika.
Berdasarkan data hingga 23 Juni 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai,
Sebagai unit yang berwenang dalam mengungkap jaringan kejahatan di bidang NPP.
Bersama dengan unit-unit vertikal Bea Cukai lainnya di berbagai daerah dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, t
Lembaga tersebut telah menangani sebanyak 580 kasus penyalahgunaan NPP.
Barang bukti yang diamankan dari seluruh kasus tersebut sebanyak 2.947.414,56 gram atau 2,94 ton NPP.
Dengan rincian, 840.082 gram NPP non-organik berupa serbuk, cairan, atau kristal;
166.125 butir NPP non-organik dalam bentuk tablet/pil; dan 1.981.868 gram NPP organik berupa ganja, daun khat, dan sebagainya.
Dari seluruh kasus narkotika yang ditindak Bea Cukai hingga pertengahan tahun 2024 tersebut.
Terdapat 4.762.907 jiwa yang terselamatkan, dengan potensi penghematan keuangan negara.
Yang terselamatkan akibat dari biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika sebesar sekitar 7,615 triliun rupiah.
Angka di atas pun diproyeksi akan terus meningkat. Mengingat, di tahun sebelumnya.
Yakni sepanjang tahun 2023, Bea Cukai dapat menindak 956 kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 5.977.587,39 gram dan 77.000 batang ganja.
Jiwa yang terselamatkan pun mencapai 18.031.562, dengan potensi penghematan keuangan negara.
Yang terselamatkan akibat dari biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika sebesar sekitar 16,190 triliun rupiah.
Dikatakan Encep, kejahatan NPP termasuk dalam golongan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
Karena jaringan peredarannya sangat luas dan dilakukan secara terorganisasi serta sistematis.
Untuk menanggulangi hal ini, Bea Cukai tentunya tidak dapat berjuang sendiri.
“Upaya kolaboratif perlu dilakukan. Karena itu, kami juga mengandalkan pengawasan ekstra secara sinergi oleh segenap aparat penegak hukum di Indonesia,” ujarnya.