Narkoba merupakan salah satu penghancur masa depan generasi bangsa Indonesia.
Karena jika dikonsumsi bisa membuat ketagihan dan merusak mental semua penggunanya.
UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), badan PBB untuk narkotika dan kejahatan.
Lembanga tersebut menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Tahun ini, peringatan HANI mengusung tema ‘The evidence is clear: invest in prevention’,
Yang menitikberatkan pada pentingnya upaya preventif/pencegahan dalam penanggulangan narkotika.
Upaya preventif, khususnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia telah menjadi salah satu misi utama Bea Cukai.
Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi instansi ini sebagai community protector.
yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan untuk melindungi masyarakat.
Dari masuknya barang terlarang dan dibatasi, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Melalui fungsi community protector dan dalam kaitannya dengan pencegahan peredaran narkotika di Indonesia,
Bea Cukai sebagai penjaga batas negara memiliki peran krusial dalam konsep supply reduction.
Tujuannya, memutus mata rantai pemasok narkotika, mulai dari produsen sampai pada jaringan pengedarnya.
Terlebih saat ini, letak geografis yang strategis tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai negara transit,
Tetapi sudah menjadi negara tujuan peredaran narkotika yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Segala usaha dan sumber daya kami fokuskan untuk dapat mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Serta bahan-bahan pembuatannya (prekursor) yang masuk wilayah Indonesia,”
Pernyataan tersebut diucapkan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Disebutkan Encep, di tahun 2024 ini, Bea Cukai terus menorehkan hasil baik dalam penindakan narkotika.
Berdasarkan data hingga 23 Juni 2024, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai,
Halaman : 1 2 Selanjutnya