Narkoba merupakan ancaman negara yang harus dituntaskan hingga ke akar akarnya demi masa depan yang baik.
Karena jika tidak segera diselesaikan maka akan menimbulkan beberapa dampak buruk bagi generasi bangsa.
Polisi masih memburu ‘otak’ penyelundupan narkotika jenis sabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang.
Pasalnya, dari pengakuan dua tersangka yang sebelumnya diringkus hanya diperintah oleh seseorang.
Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka.
MM (30) dan DK (27) mengaku disuruh seseorang melempar barang haram itu ke dalam Rutan.
“Siapa yang menyuruh masih dalam penyelidikan dan belum tau orang yang didalam (rutan) atau diluar,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Agus mengatakan, MM dan DK adalah warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
“Dua-duanya residivis, namun gak tahu apakah pernah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang atau ditempat lain,” ucapnya.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar membenarkan adanya penyelundupan sabu kedalam Rutan.
“Dua tersangka mencoba menyeludupkan sabu dengan cara melemparkan barang tersebut melalui tembok belakang Rutan,” kata Khairul.
Satu tersangka berinisial DK, lanjutnya, diamankan oleh perugas Rutan. Namun, satu lainnya berinisial MM diringkus Polsek Tigaraksa.
“Yang ditangkap polisi hasil pengembangan. Dua tersangka itu menyeludupkan narkotika jenis sabu pada Selasa, 2 Juli 2024 siang,” ujarnya.