Penyelundup Sabu ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Menjadi Target Pengejaran Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkoba merupakan ancaman negara yang harus dituntaskan hingga ke akar akarnya demi masa depan yang baik.

Karena jika tidak segera diselesaikan maka akan menimbulkan beberapa dampak buruk bagi generasi bangsa.

Polisi masih memburu ‘otak’ penyelundupan narkotika jenis sabu kedalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang.

Pasalnya, dari pengakuan dua tersangka yang sebelumnya diringkus hanya diperintah oleh seseorang.

Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka.

Baca Juga :  Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

MM (30) dan DK (27) mengaku disuruh seseorang melempar barang haram itu ke dalam Rutan.

“Siapa yang menyuruh masih dalam penyelidikan dan belum tau orang yang didalam (rutan) atau diluar,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).

Agus mengatakan, MM dan DK adalah warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Dua-duanya residivis, namun gak tahu apakah pernah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang atau ditempat lain,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengadilan Warga Dunia Mengeluarkan Surat Penangkapan Kepada xi Jinping, Berikut Sejarah dan Perkara Yang Menjeratnya

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar membenarkan adanya penyelundupan sabu kedalam Rutan.

“Dua tersangka mencoba menyeludupkan sabu dengan cara melemparkan barang tersebut melalui tembok belakang Rutan,” kata Khairul.

Satu tersangka berinisial DK, lanjutnya, diamankan oleh perugas Rutan. Namun, satu lainnya berinisial MM diringkus Polsek Tigaraksa.

“Yang ditangkap polisi hasil pengembangan. Dua tersangka itu menyeludupkan narkotika jenis sabu pada Selasa, 2 Juli 2024 siang,” ujarnya.

Berita Terkait

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan
Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap
OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap
Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api
Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat
Hakim Ditangkap Kejaksaan Agung Karena Menvonis Bebas Gregorius Ronald Tannur Terkait Kasus Pembunuhan
Tersangka Pengeroyokan Pemuda di Malang Jawa Timur Berjumlah 10 Orang dan Ada Yang Masih di Bawah Umur
Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:41 WIB

Anggota Polisi Yang Menembak Mati Pelajar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Sidang Etik Sudah Dilakukan

Rabu, 27 November 2024 - 12:06 WIB

Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejati Ponorogo Setelah Berkekuatan Hukum Tetap

Senin, 25 November 2024 - 15:06 WIB

OTT KPK Berhasil Mengamankan Uang 7 Miliar Dari Gubernur Bengkulu, Beberapa Kepala Dinas Ditangkap

Sabtu, 16 November 2024 - 09:36 WIB

Pejabat BPK ditetapkan Tersangka Oleh KPK Dalam Kasus Proyek Perbaikan dan Pembangunan Jalur Kereta Api

Selasa, 5 November 2024 - 13:07 WIB

Tom Lembong Masih Belum Diperiksa Oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Berharap Mendapat Hukuman Yang Berat

Berita Terbaru