Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai negeri sipil menjadi profesi yang banyak diimpikan oleh generasi bangsa Indonesia.

Selain perjalanan hidup terjamin setiap bulan, para pegawai juga bisa mengabdikan diri kepada negara.

Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) dibuka mulai hari ini, 1 sampai 14 September 2024.

Total ada 20.772 formasi yang tersedia, sebanyak 5.915 di antaranya bisa diikuti lulusan santri Ma’had Aly.

“Kami berkomitmen memberikan akses santri Ma’had Aly untuk bisa ikut seleksi CPNS Kemenag.

Ini adalah kali pertama dilakukan,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Peserta bisa mendaftar secara online. Caranya dengan membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Selain lulusan Ma’had Aly, Kemenag juga memberi akses bagi penyandang disabilitas, putra/putri Papua.

Termasuk juga slot khusus putra/putri Kalimantan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga :  Bantuan Beras Lanjut Hingga Desember 2024, Harga Pangan Dunia Terus Naik dan Mengancam Masyarakat

Pada kesempatan kali ini juga ada juga formasi bagi lulusan terbaik atau cumlaude.

“Seleksi CPNS ini kita desain untuk Kemenag yang ramah disabilitas dan mendukung kemajuan IKN,” katanya.

Sementara itu, Sekjen Kemenag Ali Ramdhani merinci formasi yang disiapkan bagi lulusan Ma’had Aly.

Sekitar sebanyak 3.714 adalah formasi Penghulu, 1.398 formasi Penyuluh Agama Islam, 12 Guru Ilmu Tafsir.

Selanjutnya, sebanyak 686 Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH), 71 Pentasih Al-Quran, dan 34 formasi Pengembang Tafsir Al-Quran.

“Kita juga siapkan 418 formasi disabilitas, 559 formasi untuk putra dan putri Papua, 1.040 formasi bagi putra dan putri Kalimantan. Serta 138 formasi bagi lulusan terbaik atau Cumlaude,” ucapnya.

Adapun untuk formasi lulusan terbaik, diperuntukkan bagi pelamar yang merupakan lulusan berpredikat cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1).

Baca Juga :  Ombudsman RI: Pelaku Judi Tidak Boleh Mendapat Bansos Tetapi Harus Rehabilitasi Sosial

Ini tidak termasuk Diploma Empat (D-IV), dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

Disatu sisi Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Wawan Djunedi menyebutkan.

Formasi ini diperuntukkan juga bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri.

Namun, harus memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara ‘dengan pujian’ /cumlaude dari kementerian terkait,” ujar Wawan.

Untuk formasi penyandang disabilitas, disiapkan dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Untuk mengetahui infoemasi selengkapnya beserta persayaratan maka disarankan untuk mengunjungi website resmi kemenag.

Berita Terkait

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terbaru

Potret Publik Petani Indonesia

Nasionalis

Kembalikan Mandat Republik Kepada Publik

Minggu, 23 Mar 2025 - 22:26 WIB