Status Lahan IKN Akan Diselesaikan Secepatnya, Pemerintah Menawarkan Jual Beli Atau Sewa Sebagai Solusi

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Perpindahan Ibu Kota masih meninggalkan sekelumit permasalahan yang terjadi.

Diantaranya adalah terkait lahan yang dijadikan lokasi pembangunan dan sarana prasarana.

Oleh sebab itu pemerintah melakukan gerak cepat untuk mencari solusi terbaik dari problem itu.

Presiden Joko Widodo menugaskan Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Raja Juli Antoni.

Dia akan fokus pada pengentasan masalah status lahan di IKN melalui orientasi kebijakan yang tidak merugikan rakyat.

Pernyataan itu disampaikan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Setelah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pelaksana Tugad Wakil Kepala Otorita IKN menggantikan Dhony Rahajoe.

“Terutama terkait badan tanah, tadi arahannya, pokoknya orientasi untuk rakyat. Jadi, tidak merugikan,” katanya.

Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan (PUPR) menginformasikan saat ini masih terdapat 2.086 hektare lahan di IKN yang bermasalah.

Baca Juga :  Cetak Biru "Transformasi Penuntutan" Untuk Mengoptimalkan Peran Kejaksaan Dalam KUHP Nasional

Dan akan diselesaikan melalui pendekatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).

Langkah yang dipersiapkan pemerintah berupa relokasi dan ganti rugi bagi masyarakat yang menerima lahannya digunakan untuk pembangunan IKN.

Tetapi apabila tidak terjadi kesepakatan, maka Otorita IKN akan mengalihkan lokasi pembangunan.

Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan tersebut sangat penting.

Tujuan salah satunya untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.

Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Presiden serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Usai menerima penugasan baru tersebut.

Raja Juli yang juga menjabat Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang itu menyebutkan.

Baca Juga :  Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pengunjung Asal Indonesia Dengan Tujuan Asia Sampai Eropa

Bahwa penugasannya sebagai Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN sebagai amanah besar yang harus dijalankan.
“Saya mendapat amanah besar, semoga bisa perform,” ucapnya.

Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menawarkan skema jual beli atau penyewaan bagi lahan warga di lokasi pembangunan IKN.

“Jadi, kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa?.

Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasinya,” kata Menteri PUPR itu.

Masyarakat berharap bahwa problematika tanah ini bisa selesai dengan cepat tanpa ada yang dirugikan.

Sehingga Pemerintah bisa menjalankan tugas ditempat yang baru dengan baik dan rakyat tidak merasa jadi korban.

Berita Terkait

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terbaru

Nasionalis

Konsekuensi Sebuah Republik dan Dosa Terbesar  Rezim Reformasi

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:49 WIB