Arti Quick Count dan Real Count Pemilu Yang Banyak Diperbincangkan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu suara pemilihan Presiden 2024

Ilustrasi kartu suara pemilihan Presiden 2024

Pengumpulan suara terkait pemilihan Presiden Indonesia hampir selesai.

Suara dari tiap TPS dikumpulkan ke desa atau kelurahan kemudian direkap di kecamatan.

Setelah perhitungan TPS sampai KPU RI selesai maka akan ditentukan hasil akhirnya.

Pada saat itulah Presiden Indonesia periode 2024 – 2029 akan ditentukan.

Ditengah derasnya animo politik masyarakat selalu mengikuti tahap hitung cepat.

Istilah yang umum adalah Quick Count dan Real Count yang ditayangkan diberbagai media.

Berikut penjelasan para ahli terkait dengan istilah perhitungan suara yang dilakukan                                         

Baca Juga :  Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor

Quick Count

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menjelaskan bahwa.

Quick Count merupakan hasil dari penghitungan dari tiap TPS.

Dalam prosesnya, para surveyor  menunggu penghitungan di TPS selesai.

Kemudian surveyor mengirim hasilnya ke sistem lembaga survei.

“Jadi quick count itu adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi.

Namun hasil quick count tidak diambil dari 100 persen TPS,” ujar Dedi.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Real Count KPU Selasa 20/2/2024 Pukul 10:00 WIB, 72,16% Suara Sudah Terkumpul

Pasal 449 ayat 5 dijelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu.

Hanya boleh dilaksanakan paling cepat 2 jam pasca perhitungan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Real Count

Real count adalah hasil hitung Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU RI.

Menurut jadwal yang dirilis KPU terkait hasil pemilu tahun 2024.

Proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Jadi masyarakat Indonesia bisa mengetahui hasil pemenang pemilu 2024.

Maksimal setelah proses rekapitulasi resmi KPU yang selesai pada bulan Maret.

Berita Terkait

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun
Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 
“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri
Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan
Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia
Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor
Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”
Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:50 WIB

Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:22 WIB

“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri

Selasa, 28 April 2026 - 16:47 WIB

Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB