Arti Quick Count dan Real Count Pemilu Yang Banyak Diperbincangkan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu suara pemilihan Presiden 2024

Ilustrasi kartu suara pemilihan Presiden 2024

Pengumpulan suara terkait pemilihan Presiden Indonesia hampir selesai.

Suara dari tiap TPS dikumpulkan ke desa atau kelurahan kemudian direkap di kecamatan.

Setelah perhitungan TPS sampai KPU RI selesai maka akan ditentukan hasil akhirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat itulah Presiden Indonesia periode 2024 – 2029 akan ditentukan.

Ditengah derasnya animo politik masyarakat selalu mengikuti tahap hitung cepat.

Istilah yang umum adalah Quick Count dan Real Count yang ditayangkan diberbagai media.

Berikut penjelasan para ahli terkait dengan istilah perhitungan suara yang dilakukan                                         

Baca Juga :  Ikatan Alumni GMNI ( IKA GMNI ) Konsisten Berjuang Untuk Mengembalikan Nama Baik Bung Karno

Quick Count

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menjelaskan bahwa.

Quick Count merupakan hasil dari penghitungan dari tiap TPS.

Dalam prosesnya, para surveyor  menunggu penghitungan di TPS selesai.

Kemudian surveyor mengirim hasilnya ke sistem lembaga survei.

“Jadi quick count itu adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi.

Namun hasil quick count tidak diambil dari 100 persen TPS,” ujar Dedi.

Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Tingkat Ekspor Indonesia Meningkat Pada Kuartal I-2024, Banyaknya Wisatawan Membuka Peluang Bisnis BidangJasa

Pasal 449 ayat 5 dijelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu.

Hanya boleh dilaksanakan paling cepat 2 jam pasca perhitungan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Real Count

Real count adalah hasil hitung Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU RI.

Menurut jadwal yang dirilis KPU terkait hasil pemilu tahun 2024.

Proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Jadi masyarakat Indonesia bisa mengetahui hasil pemenang pemilu 2024.

Maksimal setelah proses rekapitulasi resmi KPU yang selesai pada bulan Maret.

Berita Terkait

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi
Andika Perkasa Berpasangan Dengan Hendrar Prihadi Dalam Pilkada Jawa Tengah, Sudah Mendapatkan Rekomendasi PDIP
PDI Perjuangan Memberikan Peluang Besar Kepada Anies Baswedan Jika Bersedia Menjadi Kader
Tuduhan Hasto Kepada Jokowi Dinilai Tidak Benar, Berikut Pernyataan Istana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Senin, 2 September 2024 - 18:41 WIB

KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:31 WIB

Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi

Berita Terbaru