Pengumpulan suara terkait pemilihan Presiden Indonesia hampir selesai.
Suara dari tiap TPS dikumpulkan ke desa atau kelurahan kemudian direkap di kecamatan.
Setelah perhitungan TPS sampai KPU RI selesai maka akan ditentukan hasil akhirnya.
Pada saat itulah Presiden Indonesia periode 2024 – 2029 akan ditentukan.
Ditengah derasnya animo politik masyarakat selalu mengikuti tahap hitung cepat.
Istilah yang umum adalah Quick Count dan Real Count yang ditayangkan diberbagai media.
Berikut penjelasan para ahli terkait dengan istilah perhitungan suara yang dilakukan
Quick Count
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menjelaskan bahwa.
Quick Count merupakan hasil dari penghitungan dari tiap TPS.
Dalam prosesnya, para surveyor menunggu penghitungan di TPS selesai.
Kemudian surveyor mengirim hasilnya ke sistem lembaga survei.
“Jadi quick count itu adalah hitungan real di TPS, bukan hitungan asumsi.
Namun hasil quick count tidak diambil dari 100 persen TPS,” ujar Dedi.
Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 449 ayat 5 dijelaskan bahwa pengumuman prakiraan penghitungan cepat Pemilu.
Hanya boleh dilaksanakan paling cepat 2 jam pasca perhitungan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Real Count
Real count adalah hasil hitung Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU RI.
Menurut jadwal yang dirilis KPU terkait hasil pemilu tahun 2024.
Proses rekapitulasi penghitungan suara dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Jadi masyarakat Indonesia bisa mengetahui hasil pemenang pemilu 2024.
Maksimal setelah proses rekapitulasi resmi KPU yang selesai pada bulan Maret.