KPK Lokakarya Bersama OPDAT Amerika Serikat Membahas Tindak Pidana Pencucian Uang

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar KPK Bersama Lembaga Mitra di Bandung, Jawa Barat Pada 29 Januari Hingga 2 Februari 2024.

Seminar KPK Bersama Lembaga Mitra di Bandung, Jawa Barat Pada 29 Januari Hingga 2 Februari 2024.

Segala cara dilakukan olek KPK untuk mencegah dan memberantas pencurian uang Negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Overseas Prosecutorial Development Assistance and Training_ (OPDAT) Amerika Serikat.

Menyelenggarakan lokakarya mengenai modus operandi korupsi lewat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Acara tersebut berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 29 Januari hingga 2 Februari 2024.

Ketua KPK Nawawi Pomolango mengingatkan modus korupsi yang makin berkembang.

Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia, termasuk KPK harus lebih teliti dalam menangani kasus-kasus perkara korupsi.

Pada kesempatan itu KPK memberi perhatian khusus pada modus pencucian uang.

Sejak tahun 2004 hingga 2023, KPK tercatat menangani 58 perkara pencucian uang.

Baca Juga :  Cara Berbisnis Ditengah Arus Tekonologi dan Informasi Yang Semakin Pesat

Sedangkan pada tahun 2023 khususnya, ada 8 perkara besar TPPU, yang ditangani KPK.

Diantaranya kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap di Mahkamah Agung (MA).

Gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kasus pemerasan di Kementerian Pertanian.

Setelah dikaji harta hasil tindak pidana korupsi berpotensi mengalir deras ke luar negeri.

Seperti adanya 30 negara lepas pantai rentan dijadikan penyimpanan dana praktik kejahatan uang.

Yakni Panama, Kepulauan Cayman, Mauritius, maupun Kepulauan Virgin Britania Raya.

Penasihat Hukum OPDAT, Tomika Patterson menyambut baik kerja sama pelatihan pemberantasan korupsi bersama KPK.

Baca Juga :  Menteri PUPR Kerjasama Dengan Japan International Cooperation Agency (Jica) Untuk Mengantisipasi Banjir Jakarta

Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi insan KPK yang bertugas memberantas korupsi.

“Kami melihat tantangan korupsi semakin nyata. OPDAT sendiri terus berkomitmen, mengingat KPK selalu berjuang memberantas korupsi di Indonesia.

Sebagai pejuang pemberantasan korupsi, kita harus meningkatkan kemampuan memerangi tindak pidana korupsi,” jelas Tomika.

KPK sudah bermitra dengan sejumlah lembaga luar negeri, Sebelum menjalin kerja sama dengan OPDAT.

Diantaranya Kelompok Kerja Antikorupsi G20 dan Badan Antikorupsi ASEAN (ASEAN-PAC), ACB Brunei Darussalam, SIA Laos dan ACRC Korea Selatan.

KPK juga aktif dalam Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) hingga Anti-Corruption Summit (ACS)

 

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

Nasionalis

Manusia Methodologis dan Bangkitnya Soekarnoisme

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:33 WIB