Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mendapat Pensiun Seperti PNS Sesuai UU No 20 Tahun 2023

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang Undang Terbariu Tentang Dana Pensiun PPPK

Undang Undang Terbariu Tentang Dana Pensiun PPPK

Kabar gembira bagi semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK mendapat perhatian pemerintah terkait status purna tugas atau pensiun.

Kekhawatiran pegawai PPPK terjawab dengan peraturan terbaru tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketatnya persaingan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil menimbulkan kesenjangan sosial.

Meskipun sudah mengabdi selama puluhan tahun belum tentu bisa menjadi PNS.

Oleh sebeb itu beberapa tahun lalu ada kebijakan PPPK untuk mengakomodir tenaga kerja.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkai PPPK Secara resmi sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Petarutan tersebut mengatur hak pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Undang-undang pengganti UU No. 5/2014 tentang ASN yang Jokowi sahkan pada 31 Oktober 2023.

Menetapkan bahwa kedudukan dan jenis PPPK setara dengan PNS sebagai ASN.

Oleh sebab itu hak dan kewajibannya pun disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN.

Tidak seperti di UU 5/2014 yang memisah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.

Bunyi Pasal 5 UU 20/2023 “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga :  Bandara Internasional Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 31/2024

Dalam bagian ketentuan hak diatur bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Komponen penghargaan dan pengakuan terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Untuk pensiunan di berikan bagi PPPK diatur dalam pasal 21 ayat 6e berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” sebagaimana yang tertera dalam UU itu.

Ketentuan itu tentu jauh berbeda dengan UU No. 5/2014 yang menyebutkan hak PNS gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.

Sedangkan, PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Dalam UU No. 20/2023, juga diatur tentang sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga :  Bantuan Beras Lanjut Hingga Desember 2024, Harga Pangan Dunia Terus Naik dan Mengancam Masyarakat

Sebagaimana yang berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN bersangkutan.

Dalam bagian penjelasan Pasal 22 Ayat 1 juga disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.

“Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” dikutip dari bagian penjelasan Undang Undang ini.

Yudi Wicaksono Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapastias SDM Aparatur Kementerian PANRB.

Telah menjelaskan, khusus PPPK, total iuran pensiunannya dapat terus berlanjut jika masa perjanjian kerjanya dengan pemerintah dan habis, bila melanjutkan kerja di luar pemerintahan.

“Jadi nanti ketika PPPK pindah bekerja, tidak lagi di pemerintahan, misalnya ke swasta atau BUMN.

Itu nanti prinsip portabilitas (bisa diakses di mana saja) dari iuran itu bisa dibawa ke tempat kerja yang baru.

Hal ini disampaikan Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).

 

Sumber Berita : kemenpan.go.id

Berita Terkait

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Rabu, 18 September 2024 - 18:02 WIB

Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terbaru