Kabar gembira bagi semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK mendapat perhatian pemerintah terkait status purna tugas atau pensiun.
Kekhawatiran pegawai PPPK terjawab dengan peraturan terbaru tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketatnya persaingan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil menimbulkan kesenjangan sosial.
Meskipun sudah mengabdi selama puluhan tahun belum tentu bisa menjadi PNS.
Oleh sebeb itu beberapa tahun lalu ada kebijakan PPPK untuk mengakomodir tenaga kerja.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkai PPPK Secara resmi sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Petarutan tersebut mengatur hak pensiun bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Undang-undang pengganti UU No. 5/2014 tentang ASN yang Jokowi sahkan pada 31 Oktober 2023.
Menetapkan bahwa kedudukan dan jenis PPPK setara dengan PNS sebagai ASN.
Oleh sebab itu hak dan kewajibannya pun disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN.
Tidak seperti di UU 5/2014 yang memisah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.
Bunyi Pasal 5 UU 20/2023 “Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK,” dikutip dari, Jumat (3/11/2023).
Dalam bagian ketentuan hak diatur bahwa pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Komponen penghargaan dan pengakuan terdiri dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Untuk pensiunan di berikan bagi PPPK diatur dalam pasal 21 ayat 6e berbunyi jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
“Jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja,” sebagaimana yang tertera dalam UU itu.
Ketentuan itu tentu jauh berbeda dengan UU No. 5/2014 yang menyebutkan hak PNS gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi.
Sedangkan, PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan; cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Dalam UU No. 20/2023, juga diatur tentang sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Sebagaimana yang berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN bersangkutan.
Dalam bagian penjelasan Pasal 22 Ayat 1 juga disebutkan formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.
“Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,” dikutip dari bagian penjelasan Undang Undang ini.
Yudi Wicaksono Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapastias SDM Aparatur Kementerian PANRB.
Telah menjelaskan, khusus PPPK, total iuran pensiunannya dapat terus berlanjut jika masa perjanjian kerjanya dengan pemerintah dan habis, bila melanjutkan kerja di luar pemerintahan.
“Jadi nanti ketika PPPK pindah bekerja, tidak lagi di pemerintahan, misalnya ke swasta atau BUMN.
Itu nanti prinsip portabilitas (bisa diakses di mana saja) dari iuran itu bisa dibawa ke tempat kerja yang baru.
Hal ini disampaikan Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, Selasa (24/10/2023).
Sumber Berita : kemenpan.go.id