Aturan terbaru tentang batas usia pensiun PNS sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Batas usia pensiun wajib diketahui oleh pihak yang ingin menjadi PNS atau sudah menjabat.
Undang Undang ASN mengatur batas usia pensiun tergantung dari jabatan yang diemban.
Dijelaskan ada dua jenis kelompok jabatan, yakni manajerial dan non manajerial.
Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrasi, dan jabatan pengawas.
Sedangkan non manajerial meliputi jabatan fungsional dan pelaksanaan.
kebijakan itu juga mengatur secara khusus tentang pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI maupun anggota Polri.
Perubahan nomenklatur tersebut sedikit banyak juga memengaruhi aturan batas usia pensiun ASN.
Berikut aturan terkait batas masa pensiun berdasarkan RUU ASN versi draft 25 September 2023:
UU ASN (Pasal 55)
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial:
1. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pengawas dan pejabat administrator.
b. Jabatan Nonmanajerial:
1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan
2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Sedangkan mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.
Batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
Lalu untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
Di sisi lain, batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku batas usia pensiub 65 tahun, maka batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang sebelum PP ini berlaku, maka batas usia pensiunnya 60 tahun.
Dengan demikian, batas usia pensiun bagi PNS khusus untuk jabatan fungsional meliputi:
a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 tahun
b. PNS yang menduduki fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 tahun
c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 tahun.
Sumber Berita : menpan.go.id