Dana Pensiun Cair, Berikut Penjelasan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi bahagia akan diterima oleh semua pensiunan di Indonesia karena akan mendapat gaji tambahan.

Tidak hanya pegawai negeri aktif saja yang mendapat gaji 13, pegawai purna tugas juga menerima

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dibayarkan hari ini, Senin (3/6/2024).

Untuk melancarkan Perihal ini, anggaran disiapkan pemerintah sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN.

Sesuai ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dasar aturannya dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13.

Ketentuan dalam Pasal itu berbunyi bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Dari Luar Negeri Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus Berkat Operasi Pasar Tim KPPBC

“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (3/6/2024).

Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun.

Sedangkan tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan.

Selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, PT Taspen memastikan dana pensiun mulai cair 3 Juni.

“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, Jumat, (30/5/2024) lalu.

Baca Juga :  Diskon Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang Lebih Dari Dua Bulan, Berikut Pernyataan Menteri ESDM

Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

Selain itu mereka juga akan mendapat tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Untuk diketahui, tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan. Termasuk kelas jabatannya.

Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum.

Serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah.

Berita Terkait

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’
DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan
HUT ke-11 Partai Solidaritas Indonesia “Solusi Kemenangan untuk Pemilu 2029”
GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan
Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme
GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat
Gelombang Kemarahan Rakyat: Aksi Solidaritas di Mataram Kecam Kekerasan Aparat
Aktivis GMNI Pamekasan Kecam Tindakan Represif Aparat dan Tuntut Keadilan atas Gugurnya Kawan Ojol Pejuang Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:51 WIB

GMNI Pamekasan Beraksi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Desak Kajari Berantas Praktik Rasuah Yang Sudah Menjadi ‘Budaya’

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:47 WIB

DPK GMNI Nusantara dan DPK GMNI Pancasila UIM Sukses Gelar Kaderisasi Tingkat Dasar 2025, Dihadiri Langsung Ketua DPD GMNI Jawa Timur Dan DPC GMNI Pamekasan

Jumat, 19 September 2025 - 22:11 WIB

GMNI Pamekasan Audiensi dengan DP3A , Soroti Maraknya Kasus Bullying dan Pelecehan

Senin, 1 September 2025 - 20:23 WIB

Seruan DPP GMNI di Tengah Gejolak Nasional: Mahasiswa Menuntut Perubahan, Menolak Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 10:28 WIB

GMNI Mataram Tegaskan Ribuan Massa di NTB Merupakan Aksi Organik dari Keresahan Rakyat

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB