Informasi bahagia akan diterima oleh semua pensiunan di Indonesia karena akan mendapat gaji tambahan.
Tidak hanya pegawai negeri aktif saja yang mendapat gaji 13, pegawai purna tugas juga menerima
Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan mulai dibayarkan hari ini, Senin (3/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk melancarkan Perihal ini, anggaran disiapkan pemerintah sebesar Rp50,8 triliun melalui APBN.
Sesuai ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Dasar aturannya dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang gaji ke-13.
Ketentuan dalam Pasal itu berbunyi bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
“Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (3/6/2024).
Dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp18 triliun.
Sedangkan tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp21,1 triliun dan Rp11,7 triliun untuk para pensiunan.
Selaku lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, PT Taspen memastikan dana pensiun mulai cair 3 Juni.
“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024,” kata Yoka, Jumat, (30/5/2024) lalu.
Adapun, besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Selain itu mereka juga akan mendapat tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Untuk diketahui, tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, jabatan. Termasuk kelas jabatannya.
Sementara bagi ASN di daerah, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau tunjangan umum.
Serta tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah.