Pegawai Negeri Sipil Akan Digaji Menggunakan Sistem Single Salary, Peraturan Ini Sudah Diuji di Kementerian

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Pegawai Negeri Sipil mendapatkan penghasilan dari tunjangan selain gaji pokok.

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil terdiri dari faktor Jabatan, Prestasi dan sebagainya.

Tidak heran jika menjadi pegawai Negeri merupakan impian pencari kerja saat ini.

Pemerintah sedang menguji sistem gaji pegawai dengan single salary.

Sistem penggajian single salary telah memasuki masa uji coba di instansi KPK dan PPATK.

Single salary gaji PNS terdiri dari tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan lain pada PNS akan digabungkan dengan komponen gaji pokok sehingga nominalnya besar.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja diberikan berdasarkan bobot kinerja, pegawai yang bekerja maksimal akan lebih menguntungkan dengan sistem ini.

Baca Juga :  Aplikasi I-MUT BKN, Sistem Digitalisasi Manajemen ASN Agar Lebih Transparan

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan single salary akan diberlakukan secara bertahap agar anggaran negara tidak membengkak.

Tanggal 19 Juni 2023 lalu melansir laman resmi menpan.go.id, terdapat sedikit bocoran terkait transformasi sistem penggajian ASN.

Sistem penggajian ASN dilakukan pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN terutama di bidang kesejahteraan.

Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan telah menyepakati sejumlah 15 instansi termasuk PPATK dan KPK.

Birokrasi pusat yang terpilih sebagai pilot project selain kedua instansi tersebut diantaranya.

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga :  Sri Mulyani Menjelaskan Tentang Status DKI Jakarta Melalui Instagram Pribadi

Selain instansi pusat pemerintah juga telah memilih delapan instansi daerah menjadi pilot project dalam transformasi gaji PNS.

Delapan instansi tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan.

Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Instansi yang dipilih sebagai pilot project berpeluang menggunakan sistem single salary.

Mekanisme pemberian gaji sebelum nantinya akan diberlakukan untuk seluruh instansi pemerintah di Indonesia.

Tujuan penerapan sistem single salary ini untuk meningkatkan kinerja PNS dalam melakukan pelayanan publik.

Dengan sistem ini pemerintah dapat mengetahui mana PNS yang bekerja secara sungguh-sungguh dan mana yang tidak.

Sumber Berita : kemenpan.go.id

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru