Pegawai Negeri Sipil mendapatkan penghasilan dari tunjangan selain gaji pokok.
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil terdiri dari faktor Jabatan, Prestasi dan sebagainya.
Tidak heran jika menjadi pegawai Negeri merupakan impian pencari kerja saat ini.
Pemerintah sedang menguji sistem gaji pegawai dengan single salary.
Sistem penggajian single salary telah memasuki masa uji coba di instansi KPK dan PPATK.
Single salary gaji PNS terdiri dari tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan lain pada PNS akan digabungkan dengan komponen gaji pokok sehingga nominalnya besar.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja diberikan berdasarkan bobot kinerja, pegawai yang bekerja maksimal akan lebih menguntungkan dengan sistem ini.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan single salary akan diberlakukan secara bertahap agar anggaran negara tidak membengkak.
Tanggal 19 Juni 2023 lalu melansir laman resmi menpan.go.id, terdapat sedikit bocoran terkait transformasi sistem penggajian ASN.
Sistem penggajian ASN dilakukan pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN terutama di bidang kesejahteraan.
Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan telah menyepakati sejumlah 15 instansi termasuk PPATK dan KPK.
Birokrasi pusat yang terpilih sebagai pilot project selain kedua instansi tersebut diantaranya.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Selain instansi pusat pemerintah juga telah memilih delapan instansi daerah menjadi pilot project dalam transformasi gaji PNS.
Delapan instansi tersebut adalah Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan.
Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.
Instansi yang dipilih sebagai pilot project berpeluang menggunakan sistem single salary.
Mekanisme pemberian gaji sebelum nantinya akan diberlakukan untuk seluruh instansi pemerintah di Indonesia.
Tujuan penerapan sistem single salary ini untuk meningkatkan kinerja PNS dalam melakukan pelayanan publik.
Dengan sistem ini pemerintah dapat mengetahui mana PNS yang bekerja secara sungguh-sungguh dan mana yang tidak.
Sumber Berita : kemenpan.go.id