Pegawai Negeri Sipil Akan Digaji Menggunakan Sistem Single Salary, Peraturan Ini Sudah Diuji di Kementerian

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Karikatur seragam Birokrasi pemerintah PPPK

Pegawai Negeri Sipil mendapatkan penghasilan dari tunjangan selain gaji pokok.

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil terdiri dari faktor Jabatan, Prestasi dan sebagainya.

Tidak heran jika menjadi pegawai Negeri merupakan impian pencari kerja saat ini.

Pemerintah sedang menguji sistem gaji pegawai dengan single salary.

Sistem penggajian single salary telah memasuki masa uji coba di instansi KPK dan PPATK.

Baca Juga :  Pemerintah Jombang Wajib Menaikkan Gaji Ketua RT dan Membayar Semua Pengurusnya Dengan Layak

Single salary gaji PNS terdiri dari tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan lain pada PNS akan digabungkan dengan komponen gaji pokok sehingga nominalnya besar.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja diberikan berdasarkan bobot kinerja, pegawai yang bekerja maksimal akan lebih menguntungkan dengan sistem ini.

Baca Juga :  Dana Pensiun Cair, Berikut Penjelasan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan,

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyatakan single salary akan diberlakukan secara bertahap agar anggaran negara tidak membengkak.

Tanggal 19 Juni 2023 lalu melansir laman resmi menpan.go.id, terdapat sedikit bocoran terkait transformasi sistem penggajian ASN.

Sistem penggajian ASN dilakukan pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN terutama di bidang kesejahteraan.

Sumber Berita : kemenpan.go.id

Berita Terkait

Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia
Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas
BSKDN Kemendagri Memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada Pegawai Berprestasi
Empat Kajati dan Pejabat Eselon II Dilantik Jaksa Agung Untuk Regenerasi dan Peningkatan Kinerja
Tugas Badan Gizi Nasional Beserta Jumlah Anggaran Yang Sudah Ditetapkan Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Jumat, 6 September 2024 - 23:18 WIB

Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Kamis, 5 September 2024 - 21:27 WIB

Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Selasa, 3 September 2024 - 14:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia

Minggu, 1 September 2024 - 23:52 WIB

Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas

Berita Terbaru