Erick Thohir Tidak Akan Kompromi Kepada Koruptor BUMN, MoU Dengan BPKP Disaksikan Jaksa Agung

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Korupsi menjadi hantu kemiskinan yang harus segera dimusnahkan jika ingin masa depan Indonesia cemerlang.

Bukan hanya faktor ekonomi saja yang menjadi dampaknya tetapi menyangkut sosial dan kualitas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua pihak harus bersatu padu dalam memerangi korupsi agar bisa memperbaiki sistem yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

Kondisi semakin parah ketika badan usaha milik negara yang diharapkan bisa memberi sumbangsih pendapaan tetapi malah jadi ajang korupsi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tidak pernah menutup mata pada kasus-kasus yang menimpa perusahaan milik negara.

“Dalam menangani kasus-kasus policy kita sama, kita tidak menutup mata jika terjadi pelanggaran.

Saya tidak pernah bilang kita sempurna, memang kalau ada oknum-oknum kita tindak tegas,” ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Jumat.

Erick menyebut, Kementerian BUMN telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memeriksa keuangan.

Baca Juga :  Kereta Api Tambahan Disediakan Oleh PT KAI Selama Mudik Dan Balik Lebaran 2024

Peringatan awal soal laporan keuangan dari perusahaan-perusahaan di bawah BUMN, selalu disampaikan, termasuk untuk kasus Indofarma.

“Early warning itu sebenarnya sudah ada dan kita melaporkan ini ke BPKP.

Jadi early warning ada, tapi kita laporkan ke BPKP supaya BPKP yang menindaklanjuti,” ucap Erick.

Erick juga menyampaikan, sebagian besar kasus-kasus yang terjadi di Kementerian BUMN.

Merupakan masalah lama atau sebelum kepemimpinannya, namun dia berkomitmen untuk terus mendukung program bersih-bersih BUMN.

“Kita terus berupaya bersih-bersih ini dijalankan dan terima kasih atas dukungan selama ini, tapi saya tidak bisa menutup mata kalau 90 persen kasus lama, ternyata 10 persen ada kasus baru,” ujarnya lagi.

Kementerian BUMN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU).

Tujuannya untuk pengembangan, penerapan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN.

Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.

Serta pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.

Baca Juga :  Daftar Korban Kecelakaan Kapal Tanker Elisabeth di Perairan Gili Topekong Kabupaten Karangasem Bali

“Dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi di BUMN dengan pengawalan, pendampingan ini bisa lebih baik lagi.

Ujungnya apa, korporasinya sehat dan pelayanan publiknya lebih meningkat lagi, itu konteksnya,” ujar Erick, di Jakarta, Senin (4/3).

Erick menekankan, berbagai transformasi yang dijalankan BUMN saat ini belum selesai.

Sebagai benteng ekonomi nasional yang dihadapkan pada gejolak ekonomi global.

BUMN harus semakin efisien dan kompetitif, dan keduanya akan tercapai apabila dilandasi dengan kondisi kesehatan BUMN yang baik.

“Kita sekarang terus mendorong perbaikan mekanisme pengelolaan perusahaan lebih baik,” katanya lagi.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan juga oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam kesempatan ini, Burhanuddin menggarisbawahi pentingnya pengendalian intern untuk pencegahan korupsi di BUMN.

Masyarakat berharap agar semua yang menjadi penyebab korupsi bisa dihapuskan.

Sangsi tegas harus diberikan kepada koruptor agar memiliki efek jeran dan menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi korupsi.

Berita Terkait

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta
Anggota Komisi X DPR RI Mendesak Pemerintah Untuk Menjamin Tidak Ada Tindakan Diskriminatif di Indonesia
Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun 2024, Banyak Kriteria Yang Dibutuhkan Termasuk Bagi Penyandang Disabilitas
BSKDN Kemendagri Memberikan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada Pegawai Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Rabu, 18 September 2024 - 18:02 WIB

Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Rabu, 11 September 2024 - 20:28 WIB

Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Jumat, 6 September 2024 - 23:18 WIB

Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Kamis, 5 September 2024 - 21:27 WIB

Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Berita Terbaru