Korupsi menjadi hantu kemiskinan yang harus segera dimusnahkan jika ingin masa depan Indonesia cemerlang.
Bukan hanya faktor ekonomi saja yang menjadi dampaknya tetapi menyangkut sosial dan kualitas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semua pihak harus bersatu padu dalam memerangi korupsi agar bisa memperbaiki sistem yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Kondisi semakin parah ketika badan usaha milik negara yang diharapkan bisa memberi sumbangsih pendapaan tetapi malah jadi ajang korupsi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan tidak pernah menutup mata pada kasus-kasus yang menimpa perusahaan milik negara.
“Dalam menangani kasus-kasus policy kita sama, kita tidak menutup mata jika terjadi pelanggaran.
Saya tidak pernah bilang kita sempurna, memang kalau ada oknum-oknum kita tindak tegas,” ujar Erick dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Jumat.
Erick menyebut, Kementerian BUMN telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memeriksa keuangan.
Peringatan awal soal laporan keuangan dari perusahaan-perusahaan di bawah BUMN, selalu disampaikan, termasuk untuk kasus Indofarma.
“Early warning itu sebenarnya sudah ada dan kita melaporkan ini ke BPKP.
Jadi early warning ada, tapi kita laporkan ke BPKP supaya BPKP yang menindaklanjuti,” ucap Erick.
Erick juga menyampaikan, sebagian besar kasus-kasus yang terjadi di Kementerian BUMN.
Merupakan masalah lama atau sebelum kepemimpinannya, namun dia berkomitmen untuk terus mendukung program bersih-bersih BUMN.
“Kita terus berupaya bersih-bersih ini dijalankan dan terima kasih atas dukungan selama ini, tapi saya tidak bisa menutup mata kalau 90 persen kasus lama, ternyata 10 persen ada kasus baru,” ujarnya lagi.
Kementerian BUMN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Tujuannya untuk pengembangan, penerapan, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif.
Serta pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.
“Dengan kerja sama ini kita dorong lagi supaya penertiban yang terjadi di BUMN dengan pengawalan, pendampingan ini bisa lebih baik lagi.
Ujungnya apa, korporasinya sehat dan pelayanan publiknya lebih meningkat lagi, itu konteksnya,” ujar Erick, di Jakarta, Senin (4/3).
Erick menekankan, berbagai transformasi yang dijalankan BUMN saat ini belum selesai.
Sebagai benteng ekonomi nasional yang dihadapkan pada gejolak ekonomi global.
BUMN harus semakin efisien dan kompetitif, dan keduanya akan tercapai apabila dilandasi dengan kondisi kesehatan BUMN yang baik.
“Kita sekarang terus mendorong perbaikan mekanisme pengelolaan perusahaan lebih baik,” katanya lagi.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan juga oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan ini, Burhanuddin menggarisbawahi pentingnya pengendalian intern untuk pencegahan korupsi di BUMN.
Masyarakat berharap agar semua yang menjadi penyebab korupsi bisa dihapuskan.
Sangsi tegas harus diberikan kepada koruptor agar memiliki efek jeran dan menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi korupsi.