Banyaknya kasus perjudian membuat pemerintah merasa prihatin dan wajib bertindak tegas.
Karena korbannya bukan hanya dari kalangan masyarakat sipil saja, tetapi abdi negara juga terjangkit.
Dampak yang muncul karena judi online bukan main main, bahkan ada anggota polisi yang membakar suaminya sendiri di Jawa Timur.
Disatu sisi terjadi pandangan berbeda antara lembaga negara, ada yang mengusulkan Bansos bagi pelaku.
Kemudian ada yang tidak setuju jika paradigma tersebut ditetapkan apalagi menjadi sebuah kebijakan.
Pihak Ombudsman RI mendorong, pemerintah menerapkan kebijakan rehabilitasi sosial dalam membantu korban judi online.
Ombudsman tidak sepakat, jika para pelaku judi online justru diberikan bansos oleh pemerintah.
“Memperkuat dalam hal apa? mulai dari pencegahannya, edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang potensial terjerat dalam perjudian online.
Kalau terjadi masalah bukan bansos, tapi lebih ke arah rehabilitasi sosial, tentu saja dengan pendekatan hukum,” kata anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng Rabu (19/6/2024).
Robert juga secara tegas mengatakan, Indonesia saat ini sudah sangat darurat kasus judi online.
Komitmen bersama memberantas judi online harua dikuatkan, melalui Satgas Pemberantasan Judi Online.
“Kita berada pada status darurat judi online, harus menjadi komitmen bersama.
Tidak lagi keluar dari apa yang sudah menjadi komitmen bersama,” ucapnya.
Kemudian, ia menegaskan, bansos untuk para pelaku judi online justru bisa menjadi bumerang untuk pemerintah.
Karena, filosofi bansos itu bukan untuk diberikan kepada pelaku judi online.
“Oh sangat, bukan potensi lagi, itu akan menjadi ambigu dan menjadi bumerang sendiri bagi pemerintah. Karena pemerintah pasti akan kesulitan,” ujarnya.
Semua pihak berharap agar semua bentuk perjudian dapat dihilangkan dari Indonesia.
Karena banyak generasi terbaik bangsa yang moralnya rusak gara gara terpengaruh uang instan dari jalan yang tidak benar.