Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) terkait dengan perasuransian dan dana pensiun.
Hal ini untuk penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi kedua industri tersebut.
POJK diterbitkan pada akhir 2023, salah satunya adalah POJK Nomor 20 tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakni tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
Kedua adalah POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Ketiga adalah POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Empat POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.
Aman Santoso selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa,
Terbitnya empat OJK tersebut bertujuan untuk mengakselerasi proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.
Agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat dan mampu tumbuh berkelanjutan.
“Sehingga memberikan kontribusi signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,”.
Ujar Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 10 Januari 2024.
Dalam industri asuransi, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama.
Hal tersebut berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri.
POJK yang diterbitkan merupakan langkah antisipasi potensi krisis perekonomian.
Selain itu, praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.
Menjadi salah satu isu yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan asuransi.
POJK Dana Pensiun berfokus pada sisi investasi yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun.
Agar lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.
POJK terkait Dana Pensiun memuat ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala.
Jadi bisa dibayarkan langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.
Sumber Berita : ojk.go.id