OJK Menerbitkan 4 Aturan Baru Tentang Asuransi dan Dana Pensiun

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kantor OJK di Jakarta

kantor OJK di Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) terkait dengan perasuransian dan dana pensiun.

Hal ini untuk penguatan pengaturan dalam mendorong transformasi kedua industri tersebut.

POJK diterbitkan pada akhir 2023, salah satunya adalah POJK Nomor 20 tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakni tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Kedua adalah POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Ketiga adalah POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Baca Juga :  Pahlawan Dari Jawa Timur Yang Wajib Diketahui Oleh Generasi Bangsa Saat Ini, Ambil Semangatnya dan Warisi Keberaniannya

Empat POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Aman Santoso selaku Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa,

Terbitnya empat OJK tersebut bertujuan untuk mengakselerasi proses transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun.

Agar menjadi sektor industri yang sehat, kuat dan mampu tumbuh berkelanjutan.

“Sehingga memberikan kontribusi signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,”.

Ujar Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 10 Januari 2024.

Dalam industri asuransi, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan salah satu isu utama.

Hal tersebut berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri.

POJK yang diterbitkan merupakan langkah antisipasi potensi krisis perekonomian.

Baca Juga :  Instruksi Menteri Dalam Negeri Kepada PJ Kepala Daerah di Seluruh Indonesia Terkait Inflasi

Selain itu, praktik yang tidak prudent dalam pengelolaan portfolio produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Menjadi salah satu isu yang mengganggu tingkat kesehatan keuangan asuransi.

POJK Dana Pensiun berfokus pada sisi investasi yang bertujuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun.

Agar lebih prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

POJK terkait Dana Pensiun memuat ketentuan pembayaran manfaat pensiun secara berkala.

Jadi bisa dibayarkan langsung oleh dana pensiun atau dengan membeli produk anuitas yang menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

 

Sumber Berita : ojk.go.id

Berita Terkait

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok
Tingkat Stunting di Indonesia Mengalami Penurunan Sebesar 9,63 Persen Selama Lima Tahun Ke Belakang, Menko PMK Menyampaikan Data Saat Rakornas di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Rabu, 18 September 2024 - 18:02 WIB

Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI

Berita Terbaru