Setelah proses demokrasi pemilihan presiden tahun 2024 terjadi banyak fenomena bisnis yang terdegradasi.
Hal tersebut sangat berpotensi bag perusahaan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.
Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia disebabkan banyaknya perusahaan tutup operasional maupun melakukan efisiensi.
Disarankan ketika ada tanda-tanda PHK, maka para pekerja harus segera mengambil langkah untuk mengamankan ekonominya.
Salah satunya yakni dengan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi dana darurat.
Tujuannya untuk mengganti penghasilan bulanan yang hilang setelah PHK dan mencari pekerjaan baru.
Selain mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga memiliki jenis klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Syarat Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)pekerja diharuskan memiliki akun SIAP KERJA.
Serta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.
Beberapa Manfaat dari klaim JKP adalah menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Tentunya setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Jumlah uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
Adapun Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Keuntungan lainnya yakni diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan berbentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Berikut syarat pengajuan JKP sebagaimana dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen Bukti PHK:
– Bukti Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
– perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;
– atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan karena terkena PHK atau resign dari tempat kerja
1. Pastikan, sebelum Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:
– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– Buku tabungan
– Kartu keluarga
– Dokumen dari terkait ketenagakerjaan Anda (Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
– NPWP (jika ada)
Dokumen-dokumen tersebut wajib disertakan saat Anda mengajukan klaim manfaat. Meskipun akan diberikan dalam bentuk fotokopi, Anda wajib menunjukkan versi aslinya.
2. Klaim bisa dilakukan baik secara online atau lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk proses online, Anda bisa mengunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data berupa NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan terlebih dulu.
Verifikasi data akan dilakukan sistem secara otomatis untuk kelayakan klaim, kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk melengkapi data instruksi yang tampil pada portal.
Peserta akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, jika berhasil maka para peserta akan menerima notifikasi seputar jadwal wawancara dari kantor cabang.
Proses wawancara dilakukan lewat video call, dan pendaftar harus menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan.
Setelah selesai maka uang JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening yang Anda berikan.