Syarat Mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Dan BPJS Ketenaga Kerjaan Bagi Karyawan Yang Berhenti Kerja

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Setelah proses demokrasi pemilihan presiden tahun 2024 terjadi banyak fenomena bisnis yang terdegradasi.

Hal tersebut sangat berpotensi bag perusahaan untuk melakukan pengurangan tenaga kerja.

Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia disebabkan banyaknya perusahaan tutup operasional maupun melakukan efisiensi.

Disarankan ketika ada tanda-tanda PHK, maka para pekerja harus segera mengambil langkah untuk mengamankan ekonominya.

Salah satunya yakni dengan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi dana darurat.

Tujuannya untuk mengganti penghasilan bulanan yang hilang setelah PHK dan mencari pekerjaan baru.

Selain mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga memiliki jenis klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Syarat Untuk dapat mengajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)pekerja diharuskan memiliki akun SIAP KERJA.

Serta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut – turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK.

Beberapa Manfaat dari klaim JKP adalah menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Tentunya setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Jumlah uang tunai yang diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).

Baca Juga :  Volume Kendaraan Gerbang TOL Beberapa Wilayah Menjelang Iduladha 2024, Mengalami Kenaikan Yang Signifikan

Adapun Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.

Keuntungan lainnya yakni diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan berbentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Berikut syarat pengajuan JKP sebagaimana dilansir dari website BPJS Ketenagakerjaan

1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK. Dokumen Bukti PHK:

– Bukti Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

– perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;
– atau petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan karena terkena PHK atau resign dari tempat kerja

1. Pastikan, sebelum Anda mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti:

Baca Juga :  Program Cetak Sawah Dilaksanakan Kementan Menjelang Transisi Pemerintahan, Sudah DIsepakati Bersama Dengan DPR RI

– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– Buku tabungan
– Kartu keluarga
– Dokumen dari terkait ketenagakerjaan Anda (Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja), atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
– NPWP (jika ada)

Dokumen-dokumen tersebut wajib disertakan saat Anda mengajukan klaim manfaat. Meskipun akan diberikan dalam bentuk fotokopi, Anda wajib menunjukkan versi aslinya.

2. Klaim bisa dilakukan baik secara online atau lewat kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk proses online, Anda bisa mengunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi data berupa NIK, nama lengkap, & nomor kepesertaan terlebih dulu.

Verifikasi data akan dilakukan sistem secara otomatis untuk kelayakan klaim, kemudian peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk melengkapi data instruksi yang tampil pada portal.

Peserta akan diminta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, jika berhasil maka para peserta akan menerima notifikasi seputar jadwal wawancara dari kantor cabang.

Proses wawancara dilakukan lewat video call, dan pendaftar harus menyiapkan berkas-berkas asli dari dokumen yang disyaratkan.

Setelah selesai maka uang JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening yang Anda berikan.

Berita Terkait

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding
Komnas HAM Mencari Penyebab Meninggalnya Tahanan di Rutan Kelas 1 Depok

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Kamis, 19 September 2024 - 21:37 WIB

Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi

Berita Terbaru

Pendidikan

Ruang Filsafat, Perjalanan Eksistensial Manusia

Senin, 10 Feb 2025 - 19:12 WIB

Pemikiran

Catatan Filosofis Djoko Sukmono, JAMAN KONKRET

Minggu, 9 Feb 2025 - 20:03 WIB