Hari hari besar tidak hanya bermanfaat bagi karyawan atau pelajar saja tetapi juga narapidana.
Remisi diberikan dalam berbagai katagori misalnya hari besar kebangsaan atau keagamaan.
Secara serentak biasanya remisi diberikan pada saat memperingati hari kemerdekaan Indonesia.
Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi Waisak kepada 1.168 narapidana beragama Buddha.
“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang, namun dari jumlah tersebut 1.168 diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK),”
Hal itu diucapkan Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).
Sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
Besaran RK narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. “Tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha,” ucapnya.
Wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana.
Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.
Menurut Deddy, pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana senilai Rp683.910.000.
Di mana dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Seperti menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.