Ganjar Pranowo – Mahfud MD Mengucapkan Selamat Bertugas Kepada Prabowo dan Gibran

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa dikatakan sudah selesai secara keseluruhan.

Karena upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan pelanggaran pemilu 2024 dan disidang di MK dinyatakan tidak terbukti.

Permohonan dari kedua pasangan Anis – MUhaimin dan Ganjar – Mahfud ditolak karena tidak bisa dibuktikan di depan sidang secara sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu berarti bahwa pelantikan Presiden Indonesia tahun 2024 sudah pasti dilaksanakan menunggu masa jabatan Joko Widodo berakhir.

Melihat keputusan tersebut Mahfud Md mengucapkan selamat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga :  Real Count KPU Rabu 28/2/2024 Pukul 19:00 WIB

Pernyataan Mahfud diucapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Bahkan Mahfud M.D mengucapkan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima hasil yang telah diputuskan oleh hakim MK.

” Ganjar dan saya tadi di MK bersama sama menyatakan menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Kami mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran atas hasil dari keputusan hari ini dan selamat bertugas.

Kita berharap Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” ucap Mahfud saat jumpa pers di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Baca Juga :  PHK Besar Besaran Dilakukan Google Dan YouTube Dengan Alasan Perampingan Bisnis

Mahfud menegaskan putusan yang dibacakan hari ini adalah upaya hukum terakhir yang telah ditempuh pihaknya.

Atas dasar itulah dia memastikan bahwa akan sportif menghormati putusan yang telah ditetapkan MK.

“Itu berarti pemilu Pilpres dari sudut hukum sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

Intinya Pilpres sudah selesai, karena hasil Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada jalan upaya hukum yang lain,” jelas Mahfud.

“Maka dari itu harus kita secara sportif menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini,” ujarnya lagi.

 

Berita Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Sandiaga Uno di Rayu PKB Untuk Maju Pada Pilkada Jawa Barat, Elektabilitasnya Melebihi Dedi Mulyadi
Andika Perkasa Berpasangan Dengan Hendrar Prihadi Dalam Pilkada Jawa Tengah, Sudah Mendapatkan Rekomendasi PDIP
PDI Perjuangan Memberikan Peluang Besar Kepada Anies Baswedan Jika Bersedia Menjadi Kader

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Selasa, 3 September 2024 - 14:08 WIB

Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama

Senin, 2 September 2024 - 18:41 WIB

KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:36 WIB

Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berita Terbaru