Proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa dikatakan sudah selesai secara keseluruhan.
Karena upaya hukum yang dilakukan untuk membuktikan tuduhan pelanggaran pemilu 2024 dan disidang di MK dinyatakan tidak terbukti.
Permohonan dari kedua pasangan Anis – MUhaimin dan Ganjar – Mahfud ditolak karena tidak bisa dibuktikan di depan sidang secara sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu berarti bahwa pelantikan Presiden Indonesia tahun 2024 sudah pasti dilaksanakan menunggu masa jabatan Joko Widodo berakhir.
Melihat keputusan tersebut Mahfud Md mengucapkan selamat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pernyataan Mahfud diucapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Bahkan Mahfud M.D mengucapkan dirinya dan Ganjar Pranowo menerima hasil yang telah diputuskan oleh hakim MK.
” Ganjar dan saya tadi di MK bersama sama menyatakan menerima keputusan ini dengan lapang dada.
Kami mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran atas hasil dari keputusan hari ini dan selamat bertugas.
Kita berharap Mudah-mudahan negara ini semakin baik,” ucap Mahfud saat jumpa pers di Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Mahfud menegaskan putusan yang dibacakan hari ini adalah upaya hukum terakhir yang telah ditempuh pihaknya.
Atas dasar itulah dia memastikan bahwa akan sportif menghormati putusan yang telah ditetapkan MK.
“Itu berarti pemilu Pilpres dari sudut hukum sudah selesai. Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.
Intinya Pilpres sudah selesai, karena hasil Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak ada jalan upaya hukum yang lain,” jelas Mahfud.
“Maka dari itu harus kita secara sportif menerima keputusan Mahkamah Konstitusi ini,” ujarnya lagi.