MK Berpesan Agar Masyarakat Turut Aktif Dalam Pembuatan Undang Undang di DPR, Berikut Penjelasannya

- Jurnalis

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setiap kebijakan yang sudah ditetapkan oleh DPR harus dilaksanakan oleh semua instrumen negara.

Karena peraturan yang sudah ditetapkan bersifat mengikat dan tidak boleh di ganggu gugat.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengharap kepada semua lapisan masyarakat.

Agar turut andil dan lebih aktif dalam melibatkan diri pada pembuatan undang-undang di DPR.

“Kalau tidak dilibatkan, ya datang ke sana untuk melibatkan diri. Itu namanya partisipasi aktif,” ucap Saldi Isra ketika menutup Indonesia Integrity Forum 2024 di Jakarta, Kamis.

Apabila ada lapisan masyarakat merasa tidak diberi kesempatan untuk terlibat, kata dia.

Baca Juga :  VR is a computer technology that simulates

Maka masyarakatlah yang harus menciptakan kesempatan tersebut untuk melibatkan diri.

Saldi Isra mengungkapkan bahwa dirinya tak jarang mengadili kasus di Mahkamah Konstitusi.

Dimana dalam prosesnya para pemohonnya berdalil tidak dilibatkan dalam pembuatan regulasi.

“Pekerjaan Mahkamah itu bisa berkurang kalau masyarakat bisa lebih aktif terlibat sejak proses awal,” kata Saldi.

Ia menilai sulit bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya bila hanya berteriak di luar.

Mendatangkan massa dengan kapasitas yang besar pun, menurut dia, sulit untuk dilakukan setiap saat.

“Berteriak sekeras apa pun di luar kalau tidak ada jembatan ke dalamnya akan sulit,” katanya.

Baca Juga :  Perbankan Memberikan Syarat Bebas Dari Kasus HAM Jika Ingin Mengajukan Pinjaman, Berikut Penjelasan Kementerian

Saldi Isra merasa masyarakat sipil membutuhkan figur untuk menjadi jembatan komunikasi dengan pusat-pusat kekuasaan.

Diantaranya membangun komunikasi kepada lembaga eksekutif maupun legislatif.

Jembatan yang tidak diperlukan, kata dia, adalah jembatan kepada lembaga yudikatif sebab kekuasaan kehakiman tidak boleh diintervensi.

Saldi Isra juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat.

Bahwa seberat apa pun kondisi yang dihadapi oleh Negara, menyuarakan aspirasi harus tetap dilakukan.

“Kalau tidak ada lagi yang ribut, semuanya akan selesai … semuanya akan selesai.

Mahkamah Konstitusi boleh memutuskan, tetapi MK tidak punya daya untuk mengeksekusi putusan,” kata Saldi.

Berita Terkait

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional
Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa
Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia
Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI
Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan
MK Tetapkan Peraturan Terbaru Tentang Perkawinan, Yang Penting Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Uang Serangan Fajar Saat Pilkada
600 Personel Brimob Ditugaskan di Tiga Provinsi Untuk Mengamankan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:24 WIB

Peran Petani dalam Membangun Kemajuan Bangsa: Pilar Ketahanan dan Kedaulatan Nasional

Jumat, 18 April 2025 - 23:20 WIB

Catatan Harian Indra Aden, Keberadaan Pemikir Menentukan Kualitas Peradaban Bangsa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:56 WIB

Kata Mutiara Persembahan Organisasi Kesejahteraan Profesi Galian Seluruh Indonesia (KPGSI) Kepada Yayasan Suara Petani Indonesia

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:01 WIB

Undang Undang Terkait Penanggulangan Bencana Perlu Direvisi, Berikut Pernyataan Legislator RI

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

Tumbangnya Hegemoni, Jangan Jadikan Kekuasaan Untuk Penindasan

Berita Terbaru

Pemikiran

Tentang Gemah Ripah Loh Jinawi

Minggu, 23 Nov 2025 - 00:49 WIB