Penyelesaian kasus korupsi di Indonesia cenderung lambat dan tidak memiliki kemampuan untuk menangkap buronan.
Padahal peristiwa yang terbongkar selama beberapa tahun yang lalu ini masih jelas dalam ingatan masyarakat.
Harun Masiku masih menjadi misteri karena kehadirannya tidak pernah ada yang mencium dan hilang dari peredaran.
Seperti diketahui bahwa Harun Masiku terlibat dalam kasus korupsi yang juga menjerat komisioner KPU RI.
Tidak heran jika salah satu Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berteriak dengan keras.
Dia mempertanyakan alasan KPK belum kunjung menangkap Harun. Padahal, eks komisioner KPU itu sudah diadili, dan kini mendapatkan kebebasan bersayarat.
“Saya juga mempertanyakan kenapa KPK tidak segera menangkap tersangka Harun Masiku.
KPK kan bisa menangkap saya, kenapa membekuk Harun Masiku tidak bisa hingga saat ini?”
Pernyataan itu disampaikan Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
KPK diketahui menggeledah rumah Wahyu untuk mendalami kasus Harun beberapa waktu lalu.
Eks komisioner KPU itu mengeklaim tidak ada bukti yang ditemukan penyidik pada saat itu.
Wahyu hanya menjalani masa pemenjaraan selama tiga tahun jika mengacu dari waktu penangkapan yang dilakukan KPK pada Januari 2020.
Padahal, hukuman kurungan dia berdasarkan putusan kasasi yakni tujuh tahun penjara, namun sekarang sudah dinyatakan bebas.
Masyarakat berharap hukum terus berjalan agar mampu menunjukkan keadilan ddalam kehidupan berbangsa dan bernegara.