LHKPN Menerima Laporan dari 17.562 Caleg Terpilih, Sisanya masih Perlu Koordinasi Dengan KPU

- Jurnalis

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumlah kekayaan pejabat negara harus diberikan kepada LHKPN sebagai bentuk transparansi.

Sehingga jumlah peningkatan harta kekayaan bisa terpantau sejak sebelum menjabat dan selesai tugas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 21 Juli 2024 telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 17.562 caleg terpilih.

Yang berasal dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia berdasarkan pemilu 2024.

“Semuanya sudah lapor sedangkan yang telah terverifikasi administrasi oleh kami ada 13.946 caleg,”

Data itu disampaikan Analis Tindak Pidana Korupsi KPK Denny Setyarto Senin (22/7/2024).

Baca Juga :  137 Orang Mendaftar Sebagai Anggota Kompolnas dan Diikuti Banyak Pakar Serta Tokoh Masyarakat

Sedangkan sisanya yakni sebanayak 2.900 lebih dari total seluruh calon terpilih belum dipetakan.

Hal itu disebabkan karena KPK masih menunggu data penetapan calon dari KPU beberapa wilayah.

“Kita masih menunggu teman-teman KPU untuk memastikan kembali data yang 2.900 itu dan belum terdata di kami.

Ini kira-kira apakah statusnya sudah lapor atau belum, itu sedang kita petakan,” ucapnnya.

Sebelum adanya kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK telah menerbitkan surat edaran nomor 5 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyampaian LHKPN.

Baca Juga :  Pro Kontra Kecerdasan Buatan Disikapi Pemerintah Melalui Kominfo

“Kita berkolaborasi dengan partai politik sebenarnya,” ujarnya. Denny memastikan kolaborasi itu tidak hanya dilakukan di parpol tingkat nasional.

Dia menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses verifikasi LHKPN oleh KPK.

“Tentunya mereka perlu waktu dalam proses penyampaian LHKPN. Ini berkaitan dengan surat kuasa,” ucapnya.

Dennya juga mengimbau caleg terpilih untuk menggunakan materai elektronik dalam penyampaian LHKPN ini.

Hal ini untuk perlu dilakukan untuk mempermudah proses verifikasi LHKPN yang diajukan.

Denny mengimbau caleg terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

 

Berita Terkait

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar
Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis
Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas
Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 15:04 WIB

Ketidakadilan Pajak: Rakyat Bayar Sendiri, Wakil Rakyat Ditanggung Negar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Pejabat Dari Partai Politik Terkena OTT KPK, Yunius Suwantoro Berikan Solusi Logis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:57 WIB

Makna Angka 8 dan 0 Yakni Bersatu dan Berdaulat Sesuai Visi Presiden RI Prabowo Subianto

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:53 WIB

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Wajib Memberikan Akses Pendidikan dan Ekonomi Kepada Masyarakat Dikawasan Migas

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Berita Terbaru