Kecerdasan buatan menjadi dilema dalam berbagai sektor di Indonesia.
Karena banyak pro Kontra terkait penilaian hadirnya kecerdasan buatan itu.
Hiruk pikuk kecerdasan buatan disikapi oleh pemerintah lewat Kominfo.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak ingin membuat regulasi yang ketat.
Dalam mengatur mekanisme penggunaan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia.
Penerapan AI menjadi topik hangat tidak hanya di Indonesia tetapi juga di internasional.
Dimulai pasca kemunculan layanan populer ChatGPT pada tahun 2022 lalu.
Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan tidak ingin membatasi inovasi.
Pemerintah merespons AI dengan memaksimalkan manfaatnya dan meminimalkan risikonya.
“Kita mungkin nggak akan membuat regulasi yang strict. Kenapa? karena kita nggak ingin membatasi inovasi,” ungkap Nezar, Jumat malam (24/11/2023) saat Media Gathering Kominfo di Jakarta, “Itu yang menjadi sikap kita soal AI ini,” tegasnya.
Kominfo akan membuat Surat Edaran (SE) yang bisa digunakan sebagai panduan penggunaan AI di Indonesia.
Ini berguna bagi para pengembang, pengguna, dan stakeholder yang terlibat didalamnya.
“Nah ini nantinya akan berbentuk surat edaran belum Permen (Peraturan Menteri) dalam bentuk peraturan yang interaktif, tapi baru yang normatif,” jelasnya.
Panduan penggunaan AI ini akan dibahas kementerian pada hari Senin (27/11) depan.
Kominfo akan mengundang sejumlah pihak sserta stakeholder terkait.
Diantaranya akademisi, periset, kementerian terkait, petugas layanan kesehatan, dan lainnya.
SE merupakan satu langkah awal yang ke depannya akan naik lagi ke dalam peraturan-peraturan lain, ujar Nizar.
Melihat kondisi seiring perkembangan bagaimana penerapan AI di Indonesia.
“Kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember kita sudah punya Surat Edaran panduan penggunaan AI. ” ucapnya.