Pro Kontra Kecerdasan Buatan Disikapi Pemerintah Melalui Kominfo

- Jurnalis

Sabtu, 25 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Miniatur penampakan AI

Miniatur penampakan AI

Kecerdasan buatan menjadi dilema dalam berbagai sektor di Indonesia.

Karena banyak pro Kontra terkait penilaian hadirnya kecerdasan buatan itu.

Hiruk pikuk kecerdasan buatan disikapi oleh pemerintah lewat Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak ingin membuat regulasi yang ketat.

Dalam mengatur mekanisme penggunaan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia.

Penerapan AI menjadi topik hangat tidak hanya di Indonesia tetapi juga di internasional.

Dimulai pasca kemunculan layanan populer ChatGPT pada tahun 2022 lalu.

Nezar Patria selaku Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan tidak ingin membatasi inovasi.

Pemerintah merespons AI dengan memaksimalkan manfaatnya dan meminimalkan risikonya.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Menunjuk Nawawi Pamolango menjadi Ketua Sementara KPK, Berikut Rekam Jejaknya

“Kita mungkin nggak akan membuat regulasi yang strict. Kenapa? karena kita nggak ingin membatasi inovasi,” ungkap Nezar, Jumat malam (24/11/2023) saat Media Gathering Kominfo di Jakarta, “Itu yang menjadi sikap kita soal AI ini,” tegasnya.

Kominfo akan membuat Surat Edaran (SE) yang bisa digunakan sebagai panduan penggunaan AI di Indonesia.

Ini berguna bagi para pengembang, pengguna, dan stakeholder yang terlibat didalamnya.

“Nah ini nantinya akan berbentuk surat edaran belum Permen (Peraturan Menteri) dalam bentuk peraturan yang interaktif, tapi baru yang normatif,” jelasnya.

Baca Juga :  Konsep Kemakmuran dan Kesejahteraan Versi KPGSI, Tidak Akan Ada Lagi Orang Miskin Mulai Dari Sabang Hingga Merauke.

Panduan penggunaan AI ini akan dibahas kementerian pada hari Senin (27/11) depan.

Kominfo akan mengundang sejumlah pihak sserta stakeholder terkait.

Diantaranya akademisi, periset, kementerian terkait, petugas layanan kesehatan, dan lainnya.

SE merupakan satu langkah awal yang ke depannya akan naik lagi ke dalam peraturan-peraturan lain, ujar Nizar.

Melihat kondisi seiring perkembangan bagaimana penerapan AI di Indonesia.

“Kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember kita sudah punya Surat Edaran panduan penggunaan AI. ” ucapnya.

 

Berita Terkait

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???
Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas
Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK
Presiden Ajak Masyarakat Untuk Meneladani Kehidupan Rasulullah, Disampaikan Lewat Media Sosial Resmi
Konsumsi Jamaah Haji 2024 Menggunakan Menu Nusantara, Berikut Penjelasan Kemenag RI
Hakim Memperberat Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menjadi 12 Tahun Penjara, KPK Naik Banding

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:28 WIB

Apakah Sudah Saatnya Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Keluarkan PERPPU Dalam Keadaan Sekarang ini ???

Minggu, 17 November 2024 - 09:17 WIB

Lima Juta Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Berikut Pernyataan Menteri PPMI

Jumat, 8 November 2024 - 09:08 WIB

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Yang Baru Tidak Akan Mengedepankan Hukuman Penjara, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:41 WIB

Berikut Kandidat Dari TNI Yang Disiapkan Untuk Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Kementerian PANRB Berlakukan Penerapan Core Values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK

Berita Terbaru

Nasionalis

Tindakan EKSISTENSIAL Anak Manusia

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:59 WIB