KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontestasi pemilihan kepala daerah banyak menimbulkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Salah satunya yakni masih ada beberapa daerah yang tidak menemukan lawan politik untuk pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai,

Setelah itu tidak ada calon lainnya yang mendaftar maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.

“Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Komisi II ke Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Mempercepat Penyelesaian Sengketa Tanah

Berdasarkan data yang sudah masuk calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah.

Secara rinci terdapat satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota yang tersebar di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Kebijakan tersebut di batasi rerata berakhir pada 4 September 2024 sesuai keputusan terbaru.

Ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal.

KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal, ujar Idham menjelaskan.

Baca Juga :  Pendaftaran Beasiswa Karya Salemba Empat Khusus Bagi Mahaasiswa minimal Semester dua

“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal,” ucapnya.

Idham menambahkan bahwa nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara.

Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.

Kemudian lanjut Idham, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.

Berita Terkait

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya
Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya
“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya
Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya
Muktamar PKB Akan Digelar di Jakarta Rencananya Akan Dihadiri PBNU dan Presiden, Berikut Pernyataan Menteri Agama
Puan Maharani Menegaskan Peran Parlemen Indonesia Dalam Membangun Kemitraan Global Ketika Pidato di IAPF 2024
Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw Mendaftar ke KPU Sulawesi Utara Sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 23:14 WIB

Peran Negara Bagi Rakyat dan Posisi Nekolim Beserta Antek Anteknya

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:53 WIB

Renungan filosofis Djoko Sukmono, RAS dan GENDER di Dunia Sosial Serta Konstruksi Berpikir Didalamnya

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:57 WIB

“Saatnya Kembali ke Dekrit”, Sebuah Tragedi Politik Adalah Awal Lahirnya Paradigma Perpolitikan Berikutnya

Jumat, 3 Januari 2025 - 14:39 WIB

Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 Ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo Menjelang Akhir Tugasnya

Berita Terbaru