Kontestasi pemilihan kepala daerah banyak menimbulkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Salah satunya yakni masih ada beberapa daerah yang tidak menemukan lawan politik untuk pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai,
Setelah itu tidak ada calon lainnya yang mendaftar maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.
“Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan data yang sudah masuk calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah.
Secara rinci terdapat satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota yang tersebar di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Kebijakan tersebut di batasi rerata berakhir pada 4 September 2024 sesuai keputusan terbaru.
Ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal.
KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal, ujar Idham menjelaskan.
“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal,” ucapnya.
Idham menambahkan bahwa nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara.
Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.
Kemudian lanjut Idham, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.