KPU Akan Lanjutkan Pemilihan Setelah Masa Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, 43 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal Dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontestasi pemilihan kepala daerah banyak menimbulkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Salah satunya yakni masih ada beberapa daerah yang tidak menemukan lawan politik untuk pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai,

Setelah itu tidak ada calon lainnya yang mendaftar maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.

“Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.

Baca Juga :  Aneka Masakan Iduladha Yang Bisa Menambah Silaturahmi KEluarga dan Orang Terdekat

Berdasarkan data yang sudah masuk calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah.

Secara rinci terdapat satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota yang tersebar di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal.

Kebijakan tersebut di batasi rerata berakhir pada 4 September 2024 sesuai keputusan terbaru.

Ketika selama masa perpanjangan masih juga tidak ada calon yang mendaftar untuk melawan calon tunggal.

KPU akan melanjutkan kepada tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal, ujar Idham menjelaskan.

Baca Juga :  Berikut Pertimbangan Putusan MK Menghapus Presidential Threshold, Semua Partai Boleh Mengusulkan Capres dan Cawapres

“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran yang pada umumnya di buka pada tanggal 2-4 September itu tetap satu paslon maka Pilkada tetap dilanjutkan dengan calon tunggal,” ucapnya.

Idham menambahkan bahwa nantinya calon tunggal akan mengambil nomor urut yang akan dipasang pada surat suara.

Jika calon tunggal mendapatkan nomor urut 2 maka foto pasangan calon tersebut diletakkan di sebelah kanan.

Kemudian lanjut Idham, gambar sebelah kiri hanya terdapat nomor dan gambar kosong begitu sebaliknya.

Berita Terkait

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun
Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 
“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri
Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan
Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia
Evaluasi Kritis Forum Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Terhadap Amnesti dan ABOLISI Koruptor
Beredar Kabar Bupati PATI Turun Mendadak, Rakyat Jangan Sampai Jadi Korban!”
Regulasi Selalu Tidak Terhubung Dengan Kondisi Obyektif

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WIB

Pelemahan Rupiah Adalah Ancaman Nyata, Reformasi Sudah Berumur 28 Tahun

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:50 WIB

Gelombang Baru Kaum Alit: NASMAR Menjadi Rumah Pergerakan Eks-PDIP dan Loyalis Jokowi 

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:22 WIB

“Naar Medan Merdeka Utara” Menapaki Jalan Terjal Megawati Soekarnoputri

Selasa, 28 April 2026 - 16:47 WIB

Perjalanan Panjang Menjaga Nyala Api Marhaenisme Dari PNI ke PDI Perjuangan

Kamis, 4 September 2025 - 10:48 WIB

Pernyataan Sikap FA GMNI Terkait Krisis Mencekam 25 Agustus 2025, Keputusan Politik Presiden Menentukan Nasib Indonesia

Berita Terbaru

Peristiwa

Peristiwa Film Pesta Babi dan Pestanya Para Babi 

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:09 WIB