Kontestasi pemilihan kepala daerah banyak menimbulkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Salah satunya yakni masih ada beberapa daerah yang tidak menemukan lawan politik untuk pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal usai,
Setelah itu tidak ada calon lainnya yang mendaftar maka akan dilanjutkan tahapan berikutnya.
“Pilkada calon tunggal itu konstitusional karena hal tersebut dijelaskan pada amar putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Berdasarkan data yang sudah masuk calon tunggal pada Pilkada 2024 berada di 43 daerah.
Secara rinci terdapat satu provinsi, 37 tingkat kabupaten, dan lima kota yang tersebar di Indonesia.
Ia mengatakan bahwa KPU saat ini kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya