Persidangan korupsi Kementerian Pertanian terus berlanjut hingga saat ini dengan memanggil para saksi.
Pihak yang dipanggil diantaranya pejabat Kementan dan keluarga dari mantan Menteri Pertanian.
Data yang digali diantaranya bukti transfer nomial yang dipakai oleh kepeluan keluarga SYL.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membuka sejumlah permintaan anak mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita.
Permintaan berupa kebutuhan pribadi membeli baju, jaket, anting, sepatu, jam, tas, tiket pesawat kepada pihak Kementerian Pertanian.
Hal ini terungkap saat Jaksa menunjukan tabel pihak Kementan atas sejumlah permintaan dan fasilitas untuk keluarga SYL.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
“Apakah saudari saksi pernah mendapatkan fasilitas tiket pesawat?,” kata Jaksa. “Iya pak,” jawab Thita.
“Pernah?,” tanya Jaksa menegaskan. “Iya pak,” kata Thita mengakui.
“Yang dibayarkan dari Kementan?,” cecar jaksa. “Siap,” jawab Thita.
“Kemudian untuk keperluan-keperluan pribadi, baju?,” tanya Jaksa.
Pembelian baju Rp30 juta itu sebagaimana disampaikan oleh Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Jaksa juga mendalami pembayaran paspor senilai Rp5 juta. “Nah ini ada pada tahun 2022 nih, saksi, ada di situ pembayaran paspor ya, seharga 5 juta, saksi tahu ini?,” tanya Jaksa.
Dalam persidangan, Jaksa mendalami adanya pembelian jaket seharga Rp46,3 juta. “Pembayaran jaket Rp46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?,” tanya Jaksa.
Tak sampai disitu, hakim juga mendalami permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta sound system Rp 21 juta ke Kementan.
Hakim Pontoh awalnya mengonfirmasi apakah Thita kenal dengan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.
“Kemudian, keterangan saksi yang lain juga, Saudara Bambang Pamuji. Bambang Pamuji Saudara nggak kenal juga?” tanya hakim Pontoh.
Dalam dakwaan, SYL melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044.
Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.
SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.
Atas pengembangan kasus itu, SYL juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Seperti diketahui bersama dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL.