Berkas Pegi Dilimpahkan ke Kejaksaan Untuk Mencari Kebenaran Yang Sesungguhnya

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri pembunuhan Vina Cirebon masih menjadi belum terungkap secara utuh.

Karena meskipun ada tersangka yang ditangkap tetapi masih menjadi kontrovesi sosial.

Pihak kepolisian menjadi sasaran serangan netizen di berbagai media sosial yang digunakan masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penyidik Polda Jawa Barat.

Sudah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina kepada kejaksaan untuk diperiksa.

Baca Juga :  Pertemuan Timnas Indonesia vs Irak di Semua Laga Dan Jumlah Harga Pemian

Pengumpulan berkas ini juga disusul oleh berkas tersangka atas nama Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi pada Kamis (20/6/2024).

Polisi kemudian menjelaskan, bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi alias Perong dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Jadwal Pendaftaran Pegawai Negeri Sipil 2024 Membutuhkan 2,3 Juta Formasi

Hal ini dilakukan agar tidak ada berkas kasus yang tertinggal saat penyerahan nanti.

Dia kemudian menjelaskan bahwa penyidikan ini bukan baru saja dilakukan pihak kepolisian.

Tetapi sudah terjadi sejak 2016 Yang pada akhirnya ditangani oleh Polres Cirebon.

Sebelumnya, polri telah menerima usulan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk bahan penyelidikan.

Berita Terkait

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah
Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana
Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar
Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga
Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK
Penyelundupan Benih Lobster Akan Diberantas Mulai Dari Kurir Sampai Pemodal, Penggerebakan Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Pengacara Mengirimkan Senjata Kepada Mantan Bupati Bandung Yang Terjerat Korupsi, Digagalkan Petugas Rumah Tahanan
Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah di Kabupaten Humbang Hasundutan Ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:16 WIB

Bea Cukai Soekarno – Hatta Menggagalkan Penyelundukan Satwa Yang Dilindungi, Rencananya Akan Dibawa ke Timur Tengah

Rabu, 14 Agustus 2024 - 16:13 WIB

Saka Tatal Diperiksa Bareskrim Polri Setelah Melaporkan Kesaksian Aep dan Dede, Pengacara Meminta Kapolri Selidiki Rudiana

Kamis, 25 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Reskrim Polresta Banjarmasin, Masih Pelajar Berstatus Pelajar

Selasa, 23 Juli 2024 - 12:27 WIB

Pembunuhan Berencana Terjadi di Bekasi Karena Hubungan Tidak Mendapat Restu, Korban dan Tersangka Merupakan Keluarga

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:42 WIB

Koruptor Dana Hibah Jawa Timur Akan Dijerat Pasal TPPU, Berikut Penjelasan KPK

Berita Terbaru